29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Buang Sampah Sembarangan Subuh-subuh, Lima Warga Buleleng Diciduk

SINGARAJA – Sebanyak lima orang warga Kota Singaraja, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah, yang dilakukan Polisi Pamong Praja Buleleng.

Sebanyak empat orang diantaranya ditangkap di kawasan Desa Pemaron, dan seorang lainnya ditangkap di Jalan Kecubung.

Warga-warga itu ditangkap pada Selasa (3/12) subuh. Mereka ketahuan hendak membuang sampah sembarangan di tepi jalan raya.

Empat orang yang tertangkap di kawasan Desa Pemaron adalah Hasan Basri, warga Desa Kalibukbuk; Iwan, warga Desa Tegallinggah, Luh Bagiasih, warga Desa Tukadmungga; dan Komang Suriati, warga Desa Anturan.

Keempatnya hendak membuang sampah di tepi Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Sementara seorang lainnya adalah Herlina, warga Jalan Kecubung.

Ia ketahuan hendak membuang sampah, tak jauh dari rumahnya. Kabid Penegakan Perda Pol PP Buleleng Komang Juni Wardana mengatakan, warga yang terjaring itu sudah menjalani pemberkasan.

Mereka selanjutnya akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Besok (hari ini, Red) sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang tipiring. Seperti apa hukumannya, itu nanti tergantung dari keputusan hakim,” kata Juni Wardana.

Sanksi tipiring ini baru pertama kali diberlakukan di Buleleng, sejak Buleleng memiliki Perda Pengelolaan Sampah pada 2013 lalu.

Saat itu, Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tak bisa menjerat para pelanggar. Sebab sanksi yang tercantum di dalamnya melebihi sanksi tipiring.

Perda itu kemudian direvisi pada 2018 lalu, lewat Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013

tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang diatur dalam aturan ini diturunkan, sehingga bisa menjerat sanksi tipiring.

SINGARAJA – Sebanyak lima orang warga Kota Singaraja, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah, yang dilakukan Polisi Pamong Praja Buleleng.

Sebanyak empat orang diantaranya ditangkap di kawasan Desa Pemaron, dan seorang lainnya ditangkap di Jalan Kecubung.

Warga-warga itu ditangkap pada Selasa (3/12) subuh. Mereka ketahuan hendak membuang sampah sembarangan di tepi jalan raya.

Empat orang yang tertangkap di kawasan Desa Pemaron adalah Hasan Basri, warga Desa Kalibukbuk; Iwan, warga Desa Tegallinggah, Luh Bagiasih, warga Desa Tukadmungga; dan Komang Suriati, warga Desa Anturan.

Keempatnya hendak membuang sampah di tepi Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Sementara seorang lainnya adalah Herlina, warga Jalan Kecubung.

Ia ketahuan hendak membuang sampah, tak jauh dari rumahnya. Kabid Penegakan Perda Pol PP Buleleng Komang Juni Wardana mengatakan, warga yang terjaring itu sudah menjalani pemberkasan.

Mereka selanjutnya akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Besok (hari ini, Red) sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang tipiring. Seperti apa hukumannya, itu nanti tergantung dari keputusan hakim,” kata Juni Wardana.

Sanksi tipiring ini baru pertama kali diberlakukan di Buleleng, sejak Buleleng memiliki Perda Pengelolaan Sampah pada 2013 lalu.

Saat itu, Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tak bisa menjerat para pelanggar. Sebab sanksi yang tercantum di dalamnya melebihi sanksi tipiring.

Perda itu kemudian direvisi pada 2018 lalu, lewat Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013

tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi yang diatur dalam aturan ini diturunkan, sehingga bisa menjerat sanksi tipiring.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/