28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:29 AM WIB

Duh, Dana Terbatas, 12 Desa di Buleleng Tak Bisa Salurkan BLT-DD

SINGARAJA – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Buleleng, memutuskan tak lagi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sebab desa-desa tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintahan desa diwajibkan menyalurkan BLT-DD. Bantuan itu disalurkan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama, bantuan disalurkan untuk kurun waktu April-Juni. Dalam sebulan, para penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Sementara untuk gelombang kedua, akan disalurkan pada bulan Juli-September. Pada gelombang kedua, penerima akan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menunjukkan, dari 129 desa di Buleleng, ada 12 desa yang telah menyatakan diri tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Desa-desa itu yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt, Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tamblang dan Mengening di Kecamatan Kubutambahan,

Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula, serta Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar.

“Sebab di desa sudah tidak tersedia anggaran lagi. Anggaran sudah digunakan untuk program kegiatan lain. Ada yang digunakan untuk pendampingan program air bersih.

Kemudian di Bondalem, anggarannya sudah habis untuk karantina wilayah bulan Mei lalu,” kata Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana.

Meski ada 12 desa yang tak mampu salurkan BLT-DD gelombang kedua, seratusan desa lainnya masih mampu menyalurkan bantuan tersebut.

Bahkan, sudah ada 23 desa yang menyalurkan bantuan tersebut. Sedangkan 94 desa lainnya masih melakukan proses pergeseran anggaran dan transfer Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan.

Khusus bagi desa-desa yang tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua, Dwi Adnyana menyebut tidak akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Sebab kondisi anggaran memang tidak memungkinkan.

“Tidak mampu dan tidak mau ini kan beda. Sepanjang kondisinya memang tidak mampu, dilengkapi dengan kajian kondisi keuangan desa, tidak ada sanksi.

Memang ada harapan, kalau ada sisa dana, dianggarkan program padat karya tunai. Mudah-mudahan masih bisa dilaksanakan oleh desa,” ujar Dwi.

SINGARAJA – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Buleleng, memutuskan tak lagi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Sebab desa-desa tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintahan desa diwajibkan menyalurkan BLT-DD. Bantuan itu disalurkan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama, bantuan disalurkan untuk kurun waktu April-Juni. Dalam sebulan, para penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Sementara untuk gelombang kedua, akan disalurkan pada bulan Juli-September. Pada gelombang kedua, penerima akan menerima bantuan Rp 300 ribu per bulan.

Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menunjukkan, dari 129 desa di Buleleng, ada 12 desa yang telah menyatakan diri tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua.

Desa-desa itu yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt, Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tamblang dan Mengening di Kecamatan Kubutambahan,

Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula, serta Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar.

“Sebab di desa sudah tidak tersedia anggaran lagi. Anggaran sudah digunakan untuk program kegiatan lain. Ada yang digunakan untuk pendampingan program air bersih.

Kemudian di Bondalem, anggarannya sudah habis untuk karantina wilayah bulan Mei lalu,” kata Sekretaris Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana.

Meski ada 12 desa yang tak mampu salurkan BLT-DD gelombang kedua, seratusan desa lainnya masih mampu menyalurkan bantuan tersebut.

Bahkan, sudah ada 23 desa yang menyalurkan bantuan tersebut. Sedangkan 94 desa lainnya masih melakukan proses pergeseran anggaran dan transfer Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan.

Khusus bagi desa-desa yang tak mampu menyalurkan BLT-DD gelombang kedua, Dwi Adnyana menyebut tidak akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Sebab kondisi anggaran memang tidak memungkinkan.

“Tidak mampu dan tidak mau ini kan beda. Sepanjang kondisinya memang tidak mampu, dilengkapi dengan kajian kondisi keuangan desa, tidak ada sanksi.

Memang ada harapan, kalau ada sisa dana, dianggarkan program padat karya tunai. Mudah-mudahan masih bisa dilaksanakan oleh desa,” ujar Dwi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/