29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:42 AM WIB

Waspada! 9 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Rabies, Ini Daftarnya…

SEMARAPURA – Sementara itu, setelah sempat nihil kasus gigitan anjing (positif rabies) di tahun 2017, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung mencatat ada sekitar 11 kasus gigitan anjing positif rabies.

Sebagian besar merupakan anjing liar. Akibatnya ada sebanyak sembilan desa di Kabupaten Klungkung tercatat masuk zona merah rabies.

Meski begitu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Juanida mengungkapkan tetap optimistis target Pemrov Bali bebas rabies tahun 2020 dapat terealisasi.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut menurutnya masih tetap sama. Yakni dengan vaksinasi, eliminasi, dan edukasi kepada masyarakat.

“Upaya-upaya yang kami lakukan memasang seragam di seluruh kabupaten,” ujarnya. Menurut Juanida, kendala dalam merealisasikan target bebas rabies yakni kesadaran masyarakat dalam memelihara anjing peliharaannya dengan baik.

Sebab, menurutnya dari 11 kasus gigitan anjing yang terjadi di Kabupaten Klungkung, sebagian besar akibat anjing liar.

“Jadi, kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam merealisasikan bebas rabies ini. Sebisa mungkin dikandangkan sehingga tidak keluar yang menyerupai anjing liar. Dan, jangan membuang anjing sebarangan,” ungkapnya.

Diingatkan pula, jika warga sudah tidak mampu memelihara anjing lebih dari yang dimiliki saat ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat melakukan kastrasi atau kebiri terhadap anjing peliharaannya tersebut.

Begitu juga ketika tidak mampu memelihara anjing, pihaknya mengimbau agar masyarakat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Klungkung untuk melakukan eliminasi dan kegiatan ini tidak dipungut biaya.

Sehingga tidak ada lagi anjing liar yang berkeliaran dan menyebabkan adanya kasus gigitan anjing positif rabies.

“Karena kami cukup kesulitan untuk mengontrol mengingat anjing liar ini sangat cepat berpindah. Kami sudah bekerja sama dengan pihak desa untuk

mengontrol anjing liar ini, namun tetap kesulitan. Jadi, kami sangat membutuhkan peran masyarakat,” terang pejabat asal Kecamatan Dawan ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, lantaran ada kasus gigitan anjing positif rabies tersebut sekitar sembilan desa dan kelurahan masuk zona merah rabies,

yaitu Sulang, Sampalan Klod, Sampalan Tengah, Pesinggahan, Gunaksa, Paksebali, Dawan Klod, Semarapura Klod Kangin, dan Akah.

Meski begitu, tidak ada perbedaan perlakuan dalam menekan kasus rabies di setiap desa. “Kami akan tetap melakukan vaksinasi di setiap desa.

Estimasi kami ada sekitar 14 ribu ekor anjing di Klungkung tahun 2019. Vaksin yang kami miliki 11.500 dosis.

Nah, kekurangan vaksinasi ini sudah kami koordinasikan dan dimungkinkan untuk ditambahkan oleh pusat,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Sementara itu, setelah sempat nihil kasus gigitan anjing (positif rabies) di tahun 2017, Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung mencatat ada sekitar 11 kasus gigitan anjing positif rabies.

Sebagian besar merupakan anjing liar. Akibatnya ada sebanyak sembilan desa di Kabupaten Klungkung tercatat masuk zona merah rabies.

Meski begitu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Juanida mengungkapkan tetap optimistis target Pemrov Bali bebas rabies tahun 2020 dapat terealisasi.

Adapun upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut menurutnya masih tetap sama. Yakni dengan vaksinasi, eliminasi, dan edukasi kepada masyarakat.

“Upaya-upaya yang kami lakukan memasang seragam di seluruh kabupaten,” ujarnya. Menurut Juanida, kendala dalam merealisasikan target bebas rabies yakni kesadaran masyarakat dalam memelihara anjing peliharaannya dengan baik.

Sebab, menurutnya dari 11 kasus gigitan anjing yang terjadi di Kabupaten Klungkung, sebagian besar akibat anjing liar.

“Jadi, kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam merealisasikan bebas rabies ini. Sebisa mungkin dikandangkan sehingga tidak keluar yang menyerupai anjing liar. Dan, jangan membuang anjing sebarangan,” ungkapnya.

Diingatkan pula, jika warga sudah tidak mampu memelihara anjing lebih dari yang dimiliki saat ini, pihaknya mengimbau agar masyarakat melakukan kastrasi atau kebiri terhadap anjing peliharaannya tersebut.

Begitu juga ketika tidak mampu memelihara anjing, pihaknya mengimbau agar masyarakat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Klungkung untuk melakukan eliminasi dan kegiatan ini tidak dipungut biaya.

Sehingga tidak ada lagi anjing liar yang berkeliaran dan menyebabkan adanya kasus gigitan anjing positif rabies.

“Karena kami cukup kesulitan untuk mengontrol mengingat anjing liar ini sangat cepat berpindah. Kami sudah bekerja sama dengan pihak desa untuk

mengontrol anjing liar ini, namun tetap kesulitan. Jadi, kami sangat membutuhkan peran masyarakat,” terang pejabat asal Kecamatan Dawan ini.

Lebih lanjut diungkapkannya, lantaran ada kasus gigitan anjing positif rabies tersebut sekitar sembilan desa dan kelurahan masuk zona merah rabies,

yaitu Sulang, Sampalan Klod, Sampalan Tengah, Pesinggahan, Gunaksa, Paksebali, Dawan Klod, Semarapura Klod Kangin, dan Akah.

Meski begitu, tidak ada perbedaan perlakuan dalam menekan kasus rabies di setiap desa. “Kami akan tetap melakukan vaksinasi di setiap desa.

Estimasi kami ada sekitar 14 ribu ekor anjing di Klungkung tahun 2019. Vaksin yang kami miliki 11.500 dosis.

Nah, kekurangan vaksinasi ini sudah kami koordinasikan dan dimungkinkan untuk ditambahkan oleh pusat,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/