28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:16 AM WIB

PPRRIIITTT! Nekat Jualan, Warung 24 Jam Disemprit Pol PP Gianyar

GIANYAR – Di saat pandemi Covid – 19, pemerintah mengeluarkan pembatasan jam buka pasar, toko hingga warung.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, masih menemukan warung makan yang nekat buka selama 24 jam.

Pemilik warung langsung disemprit. Mereka diberikan peringatan untuk mentaati aturan pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan petugas malam hari, menemukan ada kios yang buka lewat dari pukul 19.00 wita.

Itu sesuai ketentuan yang diberikan oleh pemerintah Gianyar. Bahkan, ada warung nasi yang nekat buka 24 jam, sampai pagi.

Menurut Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha, ketentuan jam operasional pasar, toko hingga warung diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar, Nomor 400/0793/Setda/2020.

“Kami melakukan sidak sesuai dengan SE Bupati Gianyar dengan menerjunkan sekitar 100 orang petugas menyasar di 7 Kecamatan di Gianyar,” ujarnya.

Terhadap kios maupun warung yang buka 24 jam, langsung ditegur dan diberikan peringatan.

“Begitu diberikan pembinaan dan merujuk SE Bupati Gianyar, pemilik rumah makan langsung tutup,” ujarnya.

Kata dia, selama pandemi ini, masyarakat diminta untuk menaati pemerintah. Mengenai jam operasional itu akan normal kembali, hingga kasus ini usai.

Sidak jam operasional kios maupun warung pun akan terus digelar rutin selama pandemi ini.

GIANYAR – Di saat pandemi Covid – 19, pemerintah mengeluarkan pembatasan jam buka pasar, toko hingga warung.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, masih menemukan warung makan yang nekat buka selama 24 jam.

Pemilik warung langsung disemprit. Mereka diberikan peringatan untuk mentaati aturan pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan petugas malam hari, menemukan ada kios yang buka lewat dari pukul 19.00 wita.

Itu sesuai ketentuan yang diberikan oleh pemerintah Gianyar. Bahkan, ada warung nasi yang nekat buka 24 jam, sampai pagi.

Menurut Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha, ketentuan jam operasional pasar, toko hingga warung diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar, Nomor 400/0793/Setda/2020.

“Kami melakukan sidak sesuai dengan SE Bupati Gianyar dengan menerjunkan sekitar 100 orang petugas menyasar di 7 Kecamatan di Gianyar,” ujarnya.

Terhadap kios maupun warung yang buka 24 jam, langsung ditegur dan diberikan peringatan.

“Begitu diberikan pembinaan dan merujuk SE Bupati Gianyar, pemilik rumah makan langsung tutup,” ujarnya.

Kata dia, selama pandemi ini, masyarakat diminta untuk menaati pemerintah. Mengenai jam operasional itu akan normal kembali, hingga kasus ini usai.

Sidak jam operasional kios maupun warung pun akan terus digelar rutin selama pandemi ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/