29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:01 AM WIB

Cacat Administratif, Warga Tuntut Pembatalan Serrtifikat Lapangan

SINGARAJA – Puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng kemarin.

Mereka mempertanyakan perkembangan pembatalan sertifikat tanah lapangan desa dan puskesmas pembantu Desa Bungkulan, yang kini dikuasai Perbekel Bungkulan non aktif, Ketut Kusuma Ardana.

Warga datang dengan mengenakan pakaian adat Bali. Mereka juga membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan

“Masyarakat Bungkulan mengucapkan terima kasih kepada BPN atas pembatalan sertifikat Lapangan dan Puskesmas”.

Koordinator warga I Putu Kembar Budana mengatakan, proses penerbitan sertifikat tanah lapangan dan puskesmas atas nama pribadi, cacat administrasi.

Sebab ada beberapa pihak yang mencabut dukungan dalam proses penerbitan sertifikat itu. Selain itu ada beberapa hal yang disebut janggal dalam proses pemberian dukungan penerbitan sertifikat.

Budana menyebut beberapa nama yang mencabut dukungan. Di antaranya Kelian Desa Adat Bungkulan Made Mahawerdi, saksi penyanding I Made Sumardika, dan saksi penyanding Nyoman Seni.

Selain itu ada dukungan yang terkesan janggal. Di antaranya dukungan yang diberikan oleh mantan Kelian Banjar Dinas Badung, almarhum Ketut Wiriasanjaya.

Dukungan itu dianggap janggal, lantaran lapangan dan puskesmas berada di wilayah Banjar Dinas Dauh Munduk.

“Secara de facto, sejak dulu tanah itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum. Memang warga dan desa tidak punya bukti yuridis.

Tapi, yang kami pertanyakan, kok bisa terbit sertifikat pada 2013 atas nama pribadi,” kata Kembar Budana.

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Made Sudarma mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian data fisik dan yuridis.

Tim dari Kantor Pertanahan Buleleng bersama tim dari Kantor Wilayah Pertanahan Bali, juga sempat melakukan penelitian lokasi.

Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam analisa terhadap proses penerbitan sertifikat.

Sudarma menyebut dari hasil penelitian, diakui ada cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat lewat Program Nasional Agraria (Prona).

“Hasil analisanya sudah kami kirim ke Kanwil tanggal 3 Oktober lalu. Ada beberapa alas hak untuk proses penerbitan sertifikat itu, yang saksinya menarik tanda tangan.

Begitu juga dengan dukungan, ada yang dicabut. Sehingga analisa kami, cacat administrasi,” kata Sudarma.

Dengan kondisi tersebut, Sudarma menyatakan sertifikat bisa saja dicabut tanpa harus melalui proses pengadilan. Sertifikat itu pun hanya bisa dicabut oleh Kanwil.

“Keputusan yang dikeluarkan kepala kantor tidak bisa kami yang mencabut, itu harus pimpinan yang lebih tinggi, dalam hal ini kanwil.

Kami mohon warga bisa bersabar, karena hasil analisa dan kajian sudah kami sampaikan,” tukasnya. 

SINGARAJA – Puluhan warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Buleleng kemarin.

Mereka mempertanyakan perkembangan pembatalan sertifikat tanah lapangan desa dan puskesmas pembantu Desa Bungkulan, yang kini dikuasai Perbekel Bungkulan non aktif, Ketut Kusuma Ardana.

Warga datang dengan mengenakan pakaian adat Bali. Mereka juga membentangkan sebuah spanduk yang bertuliskan

“Masyarakat Bungkulan mengucapkan terima kasih kepada BPN atas pembatalan sertifikat Lapangan dan Puskesmas”.

Koordinator warga I Putu Kembar Budana mengatakan, proses penerbitan sertifikat tanah lapangan dan puskesmas atas nama pribadi, cacat administrasi.

Sebab ada beberapa pihak yang mencabut dukungan dalam proses penerbitan sertifikat itu. Selain itu ada beberapa hal yang disebut janggal dalam proses pemberian dukungan penerbitan sertifikat.

Budana menyebut beberapa nama yang mencabut dukungan. Di antaranya Kelian Desa Adat Bungkulan Made Mahawerdi, saksi penyanding I Made Sumardika, dan saksi penyanding Nyoman Seni.

Selain itu ada dukungan yang terkesan janggal. Di antaranya dukungan yang diberikan oleh mantan Kelian Banjar Dinas Badung, almarhum Ketut Wiriasanjaya.

Dukungan itu dianggap janggal, lantaran lapangan dan puskesmas berada di wilayah Banjar Dinas Dauh Munduk.

“Secara de facto, sejak dulu tanah itu sudah digunakan sebagai fasilitas umum. Memang warga dan desa tidak punya bukti yuridis.

Tapi, yang kami pertanyakan, kok bisa terbit sertifikat pada 2013 atas nama pribadi,” kata Kembar Budana.

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Made Sudarma mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian data fisik dan yuridis.

Tim dari Kantor Pertanahan Buleleng bersama tim dari Kantor Wilayah Pertanahan Bali, juga sempat melakukan penelitian lokasi.

Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam analisa terhadap proses penerbitan sertifikat.

Sudarma menyebut dari hasil penelitian, diakui ada cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat lewat Program Nasional Agraria (Prona).

“Hasil analisanya sudah kami kirim ke Kanwil tanggal 3 Oktober lalu. Ada beberapa alas hak untuk proses penerbitan sertifikat itu, yang saksinya menarik tanda tangan.

Begitu juga dengan dukungan, ada yang dicabut. Sehingga analisa kami, cacat administrasi,” kata Sudarma.

Dengan kondisi tersebut, Sudarma menyatakan sertifikat bisa saja dicabut tanpa harus melalui proses pengadilan. Sertifikat itu pun hanya bisa dicabut oleh Kanwil.

“Keputusan yang dikeluarkan kepala kantor tidak bisa kami yang mencabut, itu harus pimpinan yang lebih tinggi, dalam hal ini kanwil.

Kami mohon warga bisa bersabar, karena hasil analisa dan kajian sudah kami sampaikan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/