27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

Gentayangan di Negara, Pengedar Narkoba Jaringan LP Kerobokan Dibekuk

NEGARA – Tiga orang tersangka kasus narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana.

Ketiga tersangka I Kadek Suparta, 42; Masruhan, 33, dan I Gede Agus Eka Sentana, 35. Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat berbeda, serta berbeda jaringan pengedar.

Salah satunya merupakan pengedar jaringan dari Lapas Kerobokan, Badung. Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didamping Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi mengatakan, tiga tersangka diamankan bulan Juli lalu.

Tersangka Masruhan alias Bolot ditangkap 14 Juli lalu di jalan umum Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, usai mengambil sabu-sabu dari seorang sopir truk Jawa – Bali di Jalan Denpasar Gilimanuk.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 0,05 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok. “Tersangka membeli dari sopir truk,” jelas Kompol Supriadi kemarin.

Kemudian tersangka kedua I Kadek Suparta alias Tuyul ditangkap di rumahnya di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, 23 Juli lalu.

Pada saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,64 gram disimpan dalam lemari rumah tersangka.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Midin, di Banyuwangi. “Tersangka Tuyul ini diduga juga sebagai pengedar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon, ditangkap 27 Juli lalu. Tersangka ditangkap di Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti sabu 0,20 gram.

Tersangka Marlon memperoleh narkoba dari seseorang bernama Wahyu yang saat ini berada di Lapas Kerobokan.

Tersangka Marlon bertransaksi dengan cara menghubungi Wahyu melalui telepon, kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pembelian sabu-sabu pada seseorang atas nama Partini.

Ketiga tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dengan pasal berbeda.

Masruhan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 115 ayat 1, tersangka Tuyul 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dan tersangka Marlon dijerat  pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. 

NEGARA – Tiga orang tersangka kasus narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana.

Ketiga tersangka I Kadek Suparta, 42; Masruhan, 33, dan I Gede Agus Eka Sentana, 35. Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat berbeda, serta berbeda jaringan pengedar.

Salah satunya merupakan pengedar jaringan dari Lapas Kerobokan, Badung. Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didamping Kasatresnarkoba AKP Komang Muliyadi mengatakan, tiga tersangka diamankan bulan Juli lalu.

Tersangka Masruhan alias Bolot ditangkap 14 Juli lalu di jalan umum Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, usai mengambil sabu-sabu dari seorang sopir truk Jawa – Bali di Jalan Denpasar Gilimanuk.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu 0,05 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok. “Tersangka membeli dari sopir truk,” jelas Kompol Supriadi kemarin.

Kemudian tersangka kedua I Kadek Suparta alias Tuyul ditangkap di rumahnya di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, 23 Juli lalu.

Pada saat penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,64 gram disimpan dalam lemari rumah tersangka.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Midin, di Banyuwangi. “Tersangka Tuyul ini diduga juga sebagai pengedar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon, ditangkap 27 Juli lalu. Tersangka ditangkap di Lapangan Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti sabu 0,20 gram.

Tersangka Marlon memperoleh narkoba dari seseorang bernama Wahyu yang saat ini berada di Lapas Kerobokan.

Tersangka Marlon bertransaksi dengan cara menghubungi Wahyu melalui telepon, kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pembelian sabu-sabu pada seseorang atas nama Partini.

Ketiga tersangka ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun dengan pasal berbeda.

Masruhan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 115 ayat 1, tersangka Tuyul 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dan tersangka Marlon dijerat  pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/