26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:31 AM WIB

Garong Konter HP di Jembrana Dibekuk Polisi di Sumatera Selatan

NEGARA – Aprianto, 34, tersangka garong konter handphone di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Jembrana, pada bulan Maret lalu akhirnya dibekuk polisi. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka membobol konter handphone pada 24 Maret lalu dengan cara merusak rolling door dengan gunting seng. Kemudian masuk dan menguras handphone.

 

“Korban pemilik baru mengetahui saat tetangga yang tinggal dekat konter menghubungi bahwa pintu konter rusak,” jelasnya, Jumat (7/5).

 

Korban yang datang ke konternya, mengecek ada sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya, 9 unit handphone baru berbagai merek, 16 unit handphone bekas dan 12 unit jam tangan berbagai merek.

 

Setelah membobol konter, tersangka yang baru empat bulan tinggal di Jembrana tersebut langsung pulang ke kampung halamannya.

 

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Prananta.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, enam unit jam tangan dan satu unit motor. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

 

 

 

NEGARA – Aprianto, 34, tersangka garong konter handphone di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Jembrana, pada bulan Maret lalu akhirnya dibekuk polisi. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di rumahnya Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, tersangka membobol konter handphone pada 24 Maret lalu dengan cara merusak rolling door dengan gunting seng. Kemudian masuk dan menguras handphone.

 

“Korban pemilik baru mengetahui saat tetangga yang tinggal dekat konter menghubungi bahwa pintu konter rusak,” jelasnya, Jumat (7/5).

 

Korban yang datang ke konternya, mengecek ada sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya, 9 unit handphone baru berbagai merek, 16 unit handphone bekas dan 12 unit jam tangan berbagai merek.

 

Setelah membobol konter, tersangka yang baru empat bulan tinggal di Jembrana tersebut langsung pulang ke kampung halamannya.

 

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Prananta.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone, enam unit jam tangan dan satu unit motor. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/