27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

TEGANG! Gagal Bayar, Rumah Cabup Buleleng Disita, Yustika: Tolong Pak!

SINGARAJA – Sebuah rumah yang terletak di Jalan Dewi Sartika Selatan, dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Singaraja.

Eksekusi itu merupakan muara dari sengketa utang piutang yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mirisnya sejumlah mahasiswa yang juga indekos di rumah itu, turut menjadi korban.

Proses eksekusi tersebut berlangsung dengan suasana tegang. Sebenarnya eksekusi harus sudah dilakukan pada Selasa (3/9) lalu.

Saat itu penghuni rumah meminta waktu hingga siang kemarin (6/9). Pemohon eksekusi Gede Budi Indrawan melakui kuasa hukumnya Nyoman Jaya pun mengamini hal tersebut.

Sekitar pukul 13.00 siang kemarin, juru sita pun kembali mendatangi rumah itu untuk melakukan eksekusi.

Namun penghuni rumah, I Gusti Ketut Adi Yustika Aryawan, kembali meminta perpanjangan waktu. Alasannya sesuhunan di kamar suci dan sanggah kemulan di rumah belum diupacarai.

Ia pun kembali meminta perpanjangan waktu hingga purnama kapat yang jatuh pada 13 Oktober nanti.

“Biar saya, keluarga, dan anak-anak saya tidak ada yang kesakitan karena niskala, saya mohon waktu. Tolong dengarkan dengan hati nurani pak.

Setelah upacara selesai, silahkan. Saya tidak akan menghalang-halangi lagi,” ujar Yustika yang sempat berencana maju sebagai calon bupati lewat jalur independen pada Pilbup Buleleng 2017 lalu.

Bahkan Yustika sempat bersujud di kaki juru sita, demi meminta kelonggaran waktu. Tak hanya itu, Yustika juga menandatangani selembar surat pernyataan di atas materai.

Intinya ia meminta agar pengosongan rumah ditunda hingga 13 Oktober mendatang. Juru sita I Ketut September pun tetap membacakan penetapan eksekusi dengan nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN Sgr.

Setelah penetapan dibacakan, petugas pun langsung melakukan pengosongan rumah. Proses pengosongan itu dikawal 50 orang personil kepolisian.

Penghuni rumah pun sempat melawan karena sudah menandatangani pernyataan, yang telah diketahui oleh lurah dan kelian adat.

Akhirnya disepakati bahwa pengosongan akan tetap dilakukan kemarin. Sementara untuk hal-hal yang berkaitan dengan niskala, dapat dilakukan pada purnama kapat mendatang.  

Praktis sejak kemarin, rumah itu sudah dalam penguasaan pemohon eksekusi.

 

SINGARAJA – Sebuah rumah yang terletak di Jalan Dewi Sartika Selatan, dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri Singaraja.

Eksekusi itu merupakan muara dari sengketa utang piutang yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mirisnya sejumlah mahasiswa yang juga indekos di rumah itu, turut menjadi korban.

Proses eksekusi tersebut berlangsung dengan suasana tegang. Sebenarnya eksekusi harus sudah dilakukan pada Selasa (3/9) lalu.

Saat itu penghuni rumah meminta waktu hingga siang kemarin (6/9). Pemohon eksekusi Gede Budi Indrawan melakui kuasa hukumnya Nyoman Jaya pun mengamini hal tersebut.

Sekitar pukul 13.00 siang kemarin, juru sita pun kembali mendatangi rumah itu untuk melakukan eksekusi.

Namun penghuni rumah, I Gusti Ketut Adi Yustika Aryawan, kembali meminta perpanjangan waktu. Alasannya sesuhunan di kamar suci dan sanggah kemulan di rumah belum diupacarai.

Ia pun kembali meminta perpanjangan waktu hingga purnama kapat yang jatuh pada 13 Oktober nanti.

“Biar saya, keluarga, dan anak-anak saya tidak ada yang kesakitan karena niskala, saya mohon waktu. Tolong dengarkan dengan hati nurani pak.

Setelah upacara selesai, silahkan. Saya tidak akan menghalang-halangi lagi,” ujar Yustika yang sempat berencana maju sebagai calon bupati lewat jalur independen pada Pilbup Buleleng 2017 lalu.

Bahkan Yustika sempat bersujud di kaki juru sita, demi meminta kelonggaran waktu. Tak hanya itu, Yustika juga menandatangani selembar surat pernyataan di atas materai.

Intinya ia meminta agar pengosongan rumah ditunda hingga 13 Oktober mendatang. Juru sita I Ketut September pun tetap membacakan penetapan eksekusi dengan nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN Sgr.

Setelah penetapan dibacakan, petugas pun langsung melakukan pengosongan rumah. Proses pengosongan itu dikawal 50 orang personil kepolisian.

Penghuni rumah pun sempat melawan karena sudah menandatangani pernyataan, yang telah diketahui oleh lurah dan kelian adat.

Akhirnya disepakati bahwa pengosongan akan tetap dilakukan kemarin. Sementara untuk hal-hal yang berkaitan dengan niskala, dapat dilakukan pada purnama kapat mendatang.  

Praktis sejak kemarin, rumah itu sudah dalam penguasaan pemohon eksekusi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/