27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:50 AM WIB

Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Begini Nasib Terbaru Pekak Cabul…

Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Begini Nasib Terbaru Pekak Cabul…

NEGARA – Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Mendoyo, IKS, 60, penahanan kakek cabul akhirnya dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Kakek yang ditangkap pada Sabtu (24/11) itu dititip di Rutan Negara menunggu berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan itu selesai.

Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan, IKS asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo, dititip di rutan karena proses penyidikan sudah rampung.

Penyidik Polsek Mendoyo tinggal melengkapi berkas perkara dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (labfor) terhadap barang bukti yang ada.

“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi telah rampung. Saat ini kami masih melengkapi berkasnya sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana,” ujarnya.

Disisi lain hasil visum et repertum korban dari RSU negara juga sudah diterima. Hasilnya disebutkan, selaput dara korban mengalami luka robek akibat terkena benda tumpul tetapi tidak ada bekas cairan sperma di dalam kemaluan korban.

“Untuk lebih rincinya nanti akan disampaikan dalam persidangan. Yang jelas tersangka kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kilahnya.

Sebelumnya wakil ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Eka Shanti Indra Dewi, menyampaikan NPP yang menjadi korban pencabulan IKS bukan anak autis.

Menurut psikolog, korban cendrung mengalami keterbelakangan mental atau anak yang mempunyai kebutuhan khusus.

“Kami juga sempat mewawancarai pelaku dan mengakui perbuatannya seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus, Begini Nasib Terbaru Pekak Cabul…

NEGARA – Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Mendoyo, IKS, 60, penahanan kakek cabul akhirnya dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Kakek yang ditangkap pada Sabtu (24/11) itu dititip di Rutan Negara menunggu berkas perkara kasus pencabulan terhadap anak yang mengalami keterbelakangan itu selesai.

Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan, IKS asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo, dititip di rutan karena proses penyidikan sudah rampung.

Penyidik Polsek Mendoyo tinggal melengkapi berkas perkara dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium (labfor) terhadap barang bukti yang ada.

“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi telah rampung. Saat ini kami masih melengkapi berkasnya sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana,” ujarnya.

Disisi lain hasil visum et repertum korban dari RSU negara juga sudah diterima. Hasilnya disebutkan, selaput dara korban mengalami luka robek akibat terkena benda tumpul tetapi tidak ada bekas cairan sperma di dalam kemaluan korban.

“Untuk lebih rincinya nanti akan disampaikan dalam persidangan. Yang jelas tersangka kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kilahnya.

Sebelumnya wakil ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Eka Shanti Indra Dewi, menyampaikan NPP yang menjadi korban pencabulan IKS bukan anak autis.

Menurut psikolog, korban cendrung mengalami keterbelakangan mental atau anak yang mempunyai kebutuhan khusus.

“Kami juga sempat mewawancarai pelaku dan mengakui perbuatannya seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/