31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:32 PM WIB

Final! Warga Terdampak Proyek Shortcut Sepakat Terima Ganti Rugi

SINGARAJA – Pemilik lahan yang terdampak shortcut Singaraja-Denpasar, sepakat menerima ganti rugi pembebasan lahan terkait proyek tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam Musyawarah Ganti Rugi Lahan yang dilangsungkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (6/12) siang.

Dari total 22 orang warga pemilik tanah, ada 21 orang warga yang hadir. Puluhan warga itu merupakan pemilik 30 bidang tanah yang terdampak proyek.

Total lahan yang terkena dampak proyek, memiliki panjang hingga 1,9 kilometer. Dalam musyawarah itu, warga dijelaskan mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi.

Mulai dari nilai tanah, nilai bangunan, serta nilai tanaman. Seluruhnya dinilai berdasarkan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain itu warga juga menerima kerugian non fisik. Seperti premi tanah karena melepas dengan faktor terpaksa, premi nilai penyusutan bangunan, ganti rugi nilai emosional keterikatan warga,

biaya transaksi pajak, biaya banten, masa tunggu penerimaan dana ganti rugi, hingga ganti rugi penghasilan usaha selama tiga bulan kedepan.

Selanjutnya harga disampaikan dalam amplop tertutup beserta seluruh rincian, kepada masing-masing pemilik tanah.

Seluruh warga yang hadir menyatakan setuju dengan pembebasan lahan tersebut. Sebagian besar menyatakan siap menerima ganti rugi dalam bentuk uang.

Ketua Tim Pembebasan Lahan, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengatakan, penilaian harga tanah itu sudah dinilai secara independen oleh tim appraisal.

Pihaknya sama sekali tak melakukan intervensi terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh tim.

“Semua aspek sudah dinilai oleh tim. Mulai dari fisik, non fisik, sampai keterikatan emosional seseorang dengan lahan tersebut juga sudah dihitung.

Jadi kalau nantinya memang ada keberatan, bisa diajukan lewat gugatan di pengadilan. Nanti dananya akan kami titip di pengadilan lewat sistem konsinyasi,” kata Pariatna.

 

SINGARAJA – Pemilik lahan yang terdampak shortcut Singaraja-Denpasar, sepakat menerima ganti rugi pembebasan lahan terkait proyek tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam Musyawarah Ganti Rugi Lahan yang dilangsungkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (6/12) siang.

Dari total 22 orang warga pemilik tanah, ada 21 orang warga yang hadir. Puluhan warga itu merupakan pemilik 30 bidang tanah yang terdampak proyek.

Total lahan yang terkena dampak proyek, memiliki panjang hingga 1,9 kilometer. Dalam musyawarah itu, warga dijelaskan mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi.

Mulai dari nilai tanah, nilai bangunan, serta nilai tanaman. Seluruhnya dinilai berdasarkan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).

Selain itu warga juga menerima kerugian non fisik. Seperti premi tanah karena melepas dengan faktor terpaksa, premi nilai penyusutan bangunan, ganti rugi nilai emosional keterikatan warga,

biaya transaksi pajak, biaya banten, masa tunggu penerimaan dana ganti rugi, hingga ganti rugi penghasilan usaha selama tiga bulan kedepan.

Selanjutnya harga disampaikan dalam amplop tertutup beserta seluruh rincian, kepada masing-masing pemilik tanah.

Seluruh warga yang hadir menyatakan setuju dengan pembebasan lahan tersebut. Sebagian besar menyatakan siap menerima ganti rugi dalam bentuk uang.

Ketua Tim Pembebasan Lahan, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya mengatakan, penilaian harga tanah itu sudah dinilai secara independen oleh tim appraisal.

Pihaknya sama sekali tak melakukan intervensi terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh tim.

“Semua aspek sudah dinilai oleh tim. Mulai dari fisik, non fisik, sampai keterikatan emosional seseorang dengan lahan tersebut juga sudah dihitung.

Jadi kalau nantinya memang ada keberatan, bisa diajukan lewat gugatan di pengadilan. Nanti dananya akan kami titip di pengadilan lewat sistem konsinyasi,” kata Pariatna.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/