28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:32 AM WIB

Cegah Pelintas Nakal Masuk Bali, Pusatkan Pemeriksaan di TIC Gilimanuk

NEGARA – Pola pemeriksaan pintu masuk Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, dipusatkan di satu tempat.

Pemeriksaan rapid test tidak lagi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam pelabuhan, tetapi di lakukan di gedung Tourist Information Center (TIC) Teluk Gilimanuk.

Setiap pengguna jasa penyeberangan pelabuhan yang masuk Bali, terutama penumpang yang jalan kaki, roda dua, penumpang angkutan umum dan pribadi akan diarahkan memasuki pos Brimob untuk pemeriksaan suhu tubuh.

Selanjutnya, pemeriksan identitas diri dan kelengkapan persyaratan lainnya di pos KTP di terminal Gilimanuk.

“Jika sudah memiliki identitas lengkap, khususnya rapid test bisa melanjutkan perjalanan,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha.

Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk hanya memeriksa kelengkapan administrasi karena sudah diperketat di Pelabuhan Ketapang bagi pelaku perjalanan, selain angkutan logistik.

Karena sebelum membeli tiket wajib menunjukkan surat-surat lengkap, khususnya rapid test dengan hasil non-reaktif. Sehingga, jika tidak menunjukkan surat rapid test tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Bali.

Sedangkan sopir dan kernet yang membawa logistik langsung menuju TIC di areal Teluk Gilimanuk untuk pemeriksaan rapid test.

Apabila hasil reaktif, bagi warga luar Bali akan dipulangkan. Sedangkan warga ber KTP-Bali akan ditangani Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten sesuai asalnya.

“Jika hasil rapid test non-reaktif akan diizinkan melanjutkan perjalanan. Jika tidak memiliki kelengkapan administrasi akan dipulangkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk penumpang umum dari warga sudah memiliki KTP Bali, jika tidak membawa surat keterangan rapid test, langsung diarahkan menuju pos rapid test di TIC untuk jalani rapid test.

Pola pemeriksaan baru tersebut sudah diuji coba kemarin. Diterapkan mulai tadi malam pukul 20.00 wita. Pemeriksaan berlapis tersebut diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Tergantung perkembangan kasus Covid-19. Jika situasi normal, terutama lalu lintas orang masuk Bali menurun akan dievaluasi lagi.

“Setiap hari akan dievaluasi. Melihat perkembangan, tentunya selama masih ada arus lalu lintas orang masuk Bali tinggi tetap pemeriksaan berlapis dilanjutkan,” terangnya. 

NEGARA – Pola pemeriksaan pintu masuk Bali bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, dipusatkan di satu tempat.

Pemeriksaan rapid test tidak lagi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam pelabuhan, tetapi di lakukan di gedung Tourist Information Center (TIC) Teluk Gilimanuk.

Setiap pengguna jasa penyeberangan pelabuhan yang masuk Bali, terutama penumpang yang jalan kaki, roda dua, penumpang angkutan umum dan pribadi akan diarahkan memasuki pos Brimob untuk pemeriksaan suhu tubuh.

Selanjutnya, pemeriksan identitas diri dan kelengkapan persyaratan lainnya di pos KTP di terminal Gilimanuk.

“Jika sudah memiliki identitas lengkap, khususnya rapid test bisa melanjutkan perjalanan,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha.

Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk hanya memeriksa kelengkapan administrasi karena sudah diperketat di Pelabuhan Ketapang bagi pelaku perjalanan, selain angkutan logistik.

Karena sebelum membeli tiket wajib menunjukkan surat-surat lengkap, khususnya rapid test dengan hasil non-reaktif. Sehingga, jika tidak menunjukkan surat rapid test tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Bali.

Sedangkan sopir dan kernet yang membawa logistik langsung menuju TIC di areal Teluk Gilimanuk untuk pemeriksaan rapid test.

Apabila hasil reaktif, bagi warga luar Bali akan dipulangkan. Sedangkan warga ber KTP-Bali akan ditangani Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten sesuai asalnya.

“Jika hasil rapid test non-reaktif akan diizinkan melanjutkan perjalanan. Jika tidak memiliki kelengkapan administrasi akan dipulangkan,” jelasnya.

Sedangkan untuk penumpang umum dari warga sudah memiliki KTP Bali, jika tidak membawa surat keterangan rapid test, langsung diarahkan menuju pos rapid test di TIC untuk jalani rapid test.

Pola pemeriksaan baru tersebut sudah diuji coba kemarin. Diterapkan mulai tadi malam pukul 20.00 wita. Pemeriksaan berlapis tersebut diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

Tergantung perkembangan kasus Covid-19. Jika situasi normal, terutama lalu lintas orang masuk Bali menurun akan dievaluasi lagi.

“Setiap hari akan dievaluasi. Melihat perkembangan, tentunya selama masih ada arus lalu lintas orang masuk Bali tinggi tetap pemeriksaan berlapis dilanjutkan,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/