31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 16:14 PM WIB

KEUKEUH! Bupati Artha Tolak Pabrik Limbah Medis Berdiri di Jembrana

NEGARA – Menanggapi wacana pendirian pabrik limbah medis yang kembali bergulir di masyarakat, Bupati Jembrana I Putu Artha tetap dengan pendirian awal bahwa tidak setuju dengan rencana itu.

Namun, Bupati Artha tetap menyerahkan pada masyarakat menerima atau menolak pendirian pabrik limbah medis tersebut.

Menurut Bupati Artha, secara pribadi tetap tidak setuju dengan adanya pabrik limbah medis yang rencananya akan dibangun di Desa Pengambengan.

“Tapi kalau masyarakat yang nantinya menghendaki, diperbolehkan di sana (Desa Pengambengan), sesuai dengan

yang menjadi kajian pemerintah pusat, kami sebagai pimpinan daerah tidak bisa ngomong apa, ya silakan saja,” tegas bupati.

Mengenai penolakan para tokoh masyarakat, bupati tidak bisa mencampuri. Pada prinsipnya, bupati tetap berkomitmen seperti sebelumnya kurang setuju pendirian pabrik limbah medis.

“Kalau masyarakat menghendaki, bapak tidak bisa ngomong apa,” tegasnya lagi. Sebelumnya, tokoh masyarakat Jembrana menegaskan menolak rencana pembangunan pabrik limbah medis.

Penolakan tersebut disampaikan pada Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman, baik melalui forum pertemuan resmi dan pertemuan tidak resmi.

Intinya, semua tokoh menyatakan penolakan rencana pembangunan limbah medis. Penolakan terhadap rencana pabrik limbah medis tersebut, mempertimbangkan kondisi desa yang tidak ingin dijadikan sebagai “tempat sampah”.

Nantinya, dikhawatirkan berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama dampak kesehatan. “Semua menolak, karena tidak mau tempat sampah dibangun di Pengambengan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT. Klin, salah satu perusahaan yang akan membangun pabrik limbah medis di Desa Pengambengan belum bisa berkomentar banyak mengenai penolakan masyarakat.

Namun, perusahaan tetap akan berkomitmen untuk mengikuti semua alur perizinan yang ditetapkan dan sesuai prosedur yang telah diundangkan dalam memperoleh ijin operasi pengolahan limbah medis.

“Kami sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat,” kata Gede Agung Jonapartha selaku hubungan masyarakat PT Klin.

Menurutnya, proses perizinan saat ini, terus dilakukan PT Klin. Pihaknya berharap rekomendasi lingkungan dari komisi penilai Amdal bisa segera keluar.

Sehingga proses sosialisasi pada masyarakat bisa ditingkatkan lagi. “Mohon dukungan masyarakat dan semua pihak sehingga proses berjalan lancar.

Dan, pengolahan limbah medis ini bisa menjawab kebutuhan Jembrana dan Bali untuk lingkungan hidup yang lebih baik,” tandasnya.

NEGARA – Menanggapi wacana pendirian pabrik limbah medis yang kembali bergulir di masyarakat, Bupati Jembrana I Putu Artha tetap dengan pendirian awal bahwa tidak setuju dengan rencana itu.

Namun, Bupati Artha tetap menyerahkan pada masyarakat menerima atau menolak pendirian pabrik limbah medis tersebut.

Menurut Bupati Artha, secara pribadi tetap tidak setuju dengan adanya pabrik limbah medis yang rencananya akan dibangun di Desa Pengambengan.

“Tapi kalau masyarakat yang nantinya menghendaki, diperbolehkan di sana (Desa Pengambengan), sesuai dengan

yang menjadi kajian pemerintah pusat, kami sebagai pimpinan daerah tidak bisa ngomong apa, ya silakan saja,” tegas bupati.

Mengenai penolakan para tokoh masyarakat, bupati tidak bisa mencampuri. Pada prinsipnya, bupati tetap berkomitmen seperti sebelumnya kurang setuju pendirian pabrik limbah medis.

“Kalau masyarakat menghendaki, bapak tidak bisa ngomong apa,” tegasnya lagi. Sebelumnya, tokoh masyarakat Jembrana menegaskan menolak rencana pembangunan pabrik limbah medis.

Penolakan tersebut disampaikan pada Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman, baik melalui forum pertemuan resmi dan pertemuan tidak resmi.

Intinya, semua tokoh menyatakan penolakan rencana pembangunan limbah medis. Penolakan terhadap rencana pabrik limbah medis tersebut, mempertimbangkan kondisi desa yang tidak ingin dijadikan sebagai “tempat sampah”.

Nantinya, dikhawatirkan berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama dampak kesehatan. “Semua menolak, karena tidak mau tempat sampah dibangun di Pengambengan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PT. Klin, salah satu perusahaan yang akan membangun pabrik limbah medis di Desa Pengambengan belum bisa berkomentar banyak mengenai penolakan masyarakat.

Namun, perusahaan tetap akan berkomitmen untuk mengikuti semua alur perizinan yang ditetapkan dan sesuai prosedur yang telah diundangkan dalam memperoleh ijin operasi pengolahan limbah medis.

“Kami sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat,” kata Gede Agung Jonapartha selaku hubungan masyarakat PT Klin.

Menurutnya, proses perizinan saat ini, terus dilakukan PT Klin. Pihaknya berharap rekomendasi lingkungan dari komisi penilai Amdal bisa segera keluar.

Sehingga proses sosialisasi pada masyarakat bisa ditingkatkan lagi. “Mohon dukungan masyarakat dan semua pihak sehingga proses berjalan lancar.

Dan, pengolahan limbah medis ini bisa menjawab kebutuhan Jembrana dan Bali untuk lingkungan hidup yang lebih baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/