28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Astaga…Banyak Penyimpangan, Ada Hibah untuk Bayar Hutang di LPD

SEMARAPURA –  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Klungkung terus menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev)

guna memastikan bantuan hibah penunjang urusan kebudayaan yang diterima 282 penerima dari APBD Perubahan 2017 mencapai Rp 21 miliar itu dimanfaatkan tepat sasaran.

Namun dalam kegiatan Monev tersebut, ternyata Disbudpora Klungkung menemukan berbagai penyimpangan. Salah satunya, dana bantuan hibah digunakan untuk membayar hutang di LPD.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan Monev di tiga kecamatan di Klungkung daratan.

Seperti Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan. Dan hari ini akan dilanjutkan ke Kecamatan Nusa Penida. “Intinya kami akan sasar semua pengguna hibah,” ujarnya.

Selama menggelar Monev di tiga kecamatan itu, pihaknya mengaku menemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan penerima hibah.

Seperti pura yang dibangun sebelum dana hibah diterima. Padahal sesuatu aturan, proyek itu baru bisa dijalankan setelah hibah cair.

Kemudian ada dana hibah sebesar Rp 70 juta yang dalam permohonannya akan digunakan untuk pengadaan gong, namun pada kenyataannya dipergunakan untuk membayar pinjaman pembelian alat musik gong di LPD.

“Ada lagi satu pura memiliki dua nama di wilayah Banjarangkan. Yang satunya mendapat bantuan yang difasilitasi dewan sebesar Rp 30 juta, yang satunya dari permohonan warga itu sendiri Rp 20 juta.

Sudah saya suruh untuk mengembalikan dan sudah dikembalikan Rp 20 juta itu,” kata pejabat asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung itu.

Adanya satu pura yang mendapatkan dua hibah akibat diajukan oleh dua orang berbeda dan dengan nama berbeda itu, menurutnya bisa terjadi karena kegiatan verifikasi dilakukan oleh orang yang berbeda.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran proposal sebelum melalukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

SEMARAPURA –  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Klungkung terus menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev)

guna memastikan bantuan hibah penunjang urusan kebudayaan yang diterima 282 penerima dari APBD Perubahan 2017 mencapai Rp 21 miliar itu dimanfaatkan tepat sasaran.

Namun dalam kegiatan Monev tersebut, ternyata Disbudpora Klungkung menemukan berbagai penyimpangan. Salah satunya, dana bantuan hibah digunakan untuk membayar hutang di LPD.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung I Nyoman Mudarta mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan Monev di tiga kecamatan di Klungkung daratan.

Seperti Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan. Dan hari ini akan dilanjutkan ke Kecamatan Nusa Penida. “Intinya kami akan sasar semua pengguna hibah,” ujarnya.

Selama menggelar Monev di tiga kecamatan itu, pihaknya mengaku menemukan berbagai penyimpangan yang dilakukan penerima hibah.

Seperti pura yang dibangun sebelum dana hibah diterima. Padahal sesuatu aturan, proyek itu baru bisa dijalankan setelah hibah cair.

Kemudian ada dana hibah sebesar Rp 70 juta yang dalam permohonannya akan digunakan untuk pengadaan gong, namun pada kenyataannya dipergunakan untuk membayar pinjaman pembelian alat musik gong di LPD.

“Ada lagi satu pura memiliki dua nama di wilayah Banjarangkan. Yang satunya mendapat bantuan yang difasilitasi dewan sebesar Rp 30 juta, yang satunya dari permohonan warga itu sendiri Rp 20 juta.

Sudah saya suruh untuk mengembalikan dan sudah dikembalikan Rp 20 juta itu,” kata pejabat asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung itu.

Adanya satu pura yang mendapatkan dua hibah akibat diajukan oleh dua orang berbeda dan dengan nama berbeda itu, menurutnya bisa terjadi karena kegiatan verifikasi dilakukan oleh orang yang berbeda.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kebenaran proposal sebelum melalukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/