29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:47 AM WIB

Dapat Rapor Terendah se-Bali, Bupati Eka Minta OPD Segera Berbenah

TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi Standar Pelayanan Publik di Tahun 2019.

Bupati Eka mengatakan pihaknya sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki Standar Pelayanan Publik di Tabanan.

Sehingga dengan begitu diharapkan Pemkab Tabanan dapat meningkatkan penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali dengan predikat kuning menjadi lebih baik lagi. 

“Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” ungkap Bupati Eka.

Pihaknya menjelaskan rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan

dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan.

Namun sekarang sudah dikondisikan dengan Perbup. “Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi kita. Kita sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan

wewenang perijinan baru di bulan Agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” jelas Bupati Eka. 

Dikatakannya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah. 

“Waktu team Ombudsman turun ke Tabanan pelimpahan tersebut sedang berproses. Mudah-mudahan di Tahun 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikatnya,“ ungkapnya. 

Bupati Eka menambahkan, masing masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar pelayanan seperti pelayanan khusus bagi pengguna layanan

berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik/non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Diharapkan semua OPD tahun ini sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan seperti di atas. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tandasnya. 

TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi Standar Pelayanan Publik di Tahun 2019.

Bupati Eka mengatakan pihaknya sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki Standar Pelayanan Publik di Tabanan.

Sehingga dengan begitu diharapkan Pemkab Tabanan dapat meningkatkan penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali dengan predikat kuning menjadi lebih baik lagi. 

“Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” ungkap Bupati Eka.

Pihaknya menjelaskan rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan

dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan.

Namun sekarang sudah dikondisikan dengan Perbup. “Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi kita. Kita sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan

wewenang perijinan baru di bulan Agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” jelas Bupati Eka. 

Dikatakannya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah. 

“Waktu team Ombudsman turun ke Tabanan pelimpahan tersebut sedang berproses. Mudah-mudahan di Tahun 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikatnya,“ ungkapnya. 

Bupati Eka menambahkan, masing masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar pelayanan seperti pelayanan khusus bagi pengguna layanan

berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik/non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Diharapkan semua OPD tahun ini sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan seperti di atas. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/