29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:08 AM WIB

Curi Honda Beat dengan Cara Unik, Wanita di Singaraja Ditangkap

DENPASAR – Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang wanita pencuri sepeda motor. Pelaku bernama Desak Komang Ayu Pratiwi ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat DK 6261 VX, milik korban bernama Putu Suardika, 20. 

Aksi dari wanita asal Dusun Satria, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng itu dilakukan pada Rabu (26/7) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMK N 1 Singaraja, Jalan Pramuka. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian tanpa mengunci stang. 

“Sekitar pukul 23.00 WITA pelaku datang ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban. Modusnya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Sampai di Jalan Ahmad Yani, Singaraja, pelaku menemukan tukang kunci untuk membuat duplikat. Kemudian pelaku membawa sepeda motor itu ke rumahnya,” terang Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (10/8).

Sementara itu, di lokasi kejadian, korban kaget mendapati motornya telah raib. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Berdasarkan laporan nomor LP/104/lV/2017/Bali/Res Bll, Hari kamis tgl 27 April 2017, polisi Polres Buleleng melakukan penyelidikan.

Kemudian Sabtu (8/8), sekitar pukul 14 30 WITA, Tim Operasional Sat Reskrim Res Buleleng mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat yang dicurigai hasil tindak pidana pencurian ditemukan terparkir di depan tempat foto copy di Jalan Gempol, Lingkungan Banyuning Barat, Singraaja.

“Dari hasil informasi tersebut Tim Operasional bergerak menuju lokasi, dan ditemukan sepeda motor itu terparkir. Pengendara yang  pengendaranya yang sedang bekerja di print Foto Copy,” tambahnya. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu merupakan hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Tim Sidik unit I, guna proses hukum selanjutnya.

“Anggota kami masih mendalami. Sementara, pelaku mengaku beraksi sendirian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR – Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang wanita pencuri sepeda motor. Pelaku bernama Desak Komang Ayu Pratiwi ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat DK 6261 VX, milik korban bernama Putu Suardika, 20. 

Aksi dari wanita asal Dusun Satria, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng itu dilakukan pada Rabu (26/7) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMK N 1 Singaraja, Jalan Pramuka. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian tanpa mengunci stang. 

“Sekitar pukul 23.00 WITA pelaku datang ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban. Modusnya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut. Sampai di Jalan Ahmad Yani, Singaraja, pelaku menemukan tukang kunci untuk membuat duplikat. Kemudian pelaku membawa sepeda motor itu ke rumahnya,” terang Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Senin (10/8).

Sementara itu, di lokasi kejadian, korban kaget mendapati motornya telah raib. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Berdasarkan laporan nomor LP/104/lV/2017/Bali/Res Bll, Hari kamis tgl 27 April 2017, polisi Polres Buleleng melakukan penyelidikan.

Kemudian Sabtu (8/8), sekitar pukul 14 30 WITA, Tim Operasional Sat Reskrim Res Buleleng mendapat informasi bahwa sepeda motor Honda Beat yang dicurigai hasil tindak pidana pencurian ditemukan terparkir di depan tempat foto copy di Jalan Gempol, Lingkungan Banyuning Barat, Singraaja.

“Dari hasil informasi tersebut Tim Operasional bergerak menuju lokasi, dan ditemukan sepeda motor itu terparkir. Pengendara yang  pengendaranya yang sedang bekerja di print Foto Copy,” tambahnya. 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu merupakan hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Tim Sidik unit I, guna proses hukum selanjutnya.

“Anggota kami masih mendalami. Sementara, pelaku mengaku beraksi sendirian,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/