28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:34 AM WIB

LULUH! Covid Kian Melonjak, Menyerah, Buleleng Putuskan PPKM Mikro

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro itu akan diberlakukan di enam desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Kebijakan itu akan berlaku hingga Senin (22/2) dua pekan mendatang.

Keputusan itu diambil pemerintah, setelah mempelajari perkembangan kasus covid-19 di Buleleng. Sehingga pemerintah memutuskan melakukan PPKM di enam desa/kelurahan.

Wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro yakni Desa Pemaron, Kelurahan Banyuasri, dan Kelurahan Banyuning di Kecamatan Buleleng;

Desa Menyali di Kecamatan Sawan; Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan; dan Desa Pejarakan di Kecamatan Gerokgak.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dengan berbagai pertimbangan satgas dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menyepakati dilaksanakan PPKM skala mikro.

Menurut Suyasa, akan dilakukan pengetatan pengawasan dan peningkatan tracing di wilayah PPKM mikro itu.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan dengan cara mengawasi aktivitas keluar-masuk masyarakat. Selain itu aktivitas perkantoran akan dikurangi separonya.

Instansi pemerintahan yang berada di wilayah PPKM Mikro, akan menerapkan work from home. Selain itu aktivitas ekonomi juga akan dibatasi hingga pukul 21.00 malam.

“Jadi bukannya tidak boleh keluar masuk wilayah. Bukan lockdown. Hanya pengawasan saja yang lebih ketat. Interaksi masih bisa dilakukan.

Sama seperti yang kita lakukan di Buyan dan Pegadungan. Masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa, hanya pengawasan dan penerapan protokol kesehatan diperketat,” jelas Suyasa.

Selain itu selama masa PPKM mikro, tim surveillance akan melakukan tracing yang lebih masif lagi. Biasanya tracing hanya menyasar masyarakat yang masuk kategori terkonfirmasi positif saja.

Kini warga yang masuk dalam kategori kontak erat juga akan dilakukan tracing. Ia mencontohkan di penyebaran kasus di Desa Pejarakan.

Menurutnya di Pejarakan terjadi penambahan 8 kasus terkonfirmasi positif. Awalnya terjadi klaster keluarga. Namun meluas hingga ke tetangganya.

“Maka seluruhnya akan dilakukan tracing. Orang yang sempat kontak erat dengan keluarga itu juga akan kami tracing,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.947 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.707 orang telah dinyatakan sembuh dan 83 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 157 kasus. Dari seratusan kasus itu, sebanyak 132 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 25 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM Mikro itu akan diberlakukan di enam desa/kelurahan yang ada di Buleleng. Kebijakan itu akan berlaku hingga Senin (22/2) dua pekan mendatang.

Keputusan itu diambil pemerintah, setelah mempelajari perkembangan kasus covid-19 di Buleleng. Sehingga pemerintah memutuskan melakukan PPKM di enam desa/kelurahan.

Wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro yakni Desa Pemaron, Kelurahan Banyuasri, dan Kelurahan Banyuning di Kecamatan Buleleng;

Desa Menyali di Kecamatan Sawan; Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan; dan Desa Pejarakan di Kecamatan Gerokgak.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dengan berbagai pertimbangan satgas dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menyepakati dilaksanakan PPKM skala mikro.

Menurut Suyasa, akan dilakukan pengetatan pengawasan dan peningkatan tracing di wilayah PPKM mikro itu.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan dengan cara mengawasi aktivitas keluar-masuk masyarakat. Selain itu aktivitas perkantoran akan dikurangi separonya.

Instansi pemerintahan yang berada di wilayah PPKM Mikro, akan menerapkan work from home. Selain itu aktivitas ekonomi juga akan dibatasi hingga pukul 21.00 malam.

“Jadi bukannya tidak boleh keluar masuk wilayah. Bukan lockdown. Hanya pengawasan saja yang lebih ketat. Interaksi masih bisa dilakukan.

Sama seperti yang kita lakukan di Buyan dan Pegadungan. Masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa, hanya pengawasan dan penerapan protokol kesehatan diperketat,” jelas Suyasa.

Selain itu selama masa PPKM mikro, tim surveillance akan melakukan tracing yang lebih masif lagi. Biasanya tracing hanya menyasar masyarakat yang masuk kategori terkonfirmasi positif saja.

Kini warga yang masuk dalam kategori kontak erat juga akan dilakukan tracing. Ia mencontohkan di penyebaran kasus di Desa Pejarakan.

Menurutnya di Pejarakan terjadi penambahan 8 kasus terkonfirmasi positif. Awalnya terjadi klaster keluarga. Namun meluas hingga ke tetangganya.

“Maka seluruhnya akan dilakukan tracing. Orang yang sempat kontak erat dengan keluarga itu juga akan kami tracing,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kasus covid-19 di Kabupaten Buleleng hingga kemarin mencapai 1.947 kasus. Kasus itu merupakan kumulatif sejak dari awal pandemi pada bulan Maret 2020 lalu, hingga kemarin.

Dari seribuan kasus, sebanyak 1.707 orang telah dinyatakan sembuh dan 83 orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Kini kasus aktif tercatat sebanyak 157 kasus. Dari seratusan kasus itu, sebanyak 132 orang menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di Buleleng.

Sementara 25 orang lainnya menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disiapkan Pemprov Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/