34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:05 PM WIB

BPJS Naik 100 Persen, Gubernur Bali Janji Segera Layangkan Keberatan

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengajukan keberatan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen tersebut.

“Kami akan mengajukan keberatan ke BPJS Pusat karena dinaikan (iuran),” ujar Gubernur Bali Wayan Koster usai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali pasa Senin (11/11).

Koster menyebut, alasan utamanya karena di daerah sudah memiliki beban yang cukup berat.

“Terlalu berat beban kita di daerah,” sebutnya.

Namun Koster belum menyebutkan kapan akan mengajukan keberatan tersebut.

Meski begitu, pihak BPJS Kesehatan melalui rilis dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dikatakan, untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

 

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengajukan keberatan terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen tersebut.

“Kami akan mengajukan keberatan ke BPJS Pusat karena dinaikan (iuran),” ujar Gubernur Bali Wayan Koster usai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali pasa Senin (11/11).

Koster menyebut, alasan utamanya karena di daerah sudah memiliki beban yang cukup berat.

“Terlalu berat beban kita di daerah,” sebutnya.

Namun Koster belum menyebutkan kapan akan mengajukan keberatan tersebut.

Meski begitu, pihak BPJS Kesehatan melalui rilis dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dikatakan, untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/