33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:24 PM WIB

Tak Punya Izin Usaha, Pol PP Semprit 6 Vila di Tampaksiring Gianyar

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Made Watha, bersama 20 personil mendatangi vila di kawasan Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring.

Dalam sidak yang berlangsung Selasa pagi (11/6), menyasar 6 vila. Pengelola vila semuanya diberikan Surat Peringatan (SP) 1.

Menurut Sekretaris Satpol PP Gianyar Adi Sandiana, satu persatu vila di kawasan Pejeng Kangin didatangi.

“Berdasar data kami, vila yang kami cari ini tidak berizin,” ujar Adi usai sidak kemarin. Kebanyakan, vila tersebut hanya dijaga oleh penjaga saja.

“Kepada petugas disana kami langsung tanyakan izin,” ujar Adi. Mereka sama sekali tidak mampu menunjukkan izin yang diminta petugas.

“Mereka tidak bisa menunjukkan izin yang kami minta. Baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) maupun izin usaha,” jelasnya.

Akhirnya aparat memberikan mereka Surat Peringatan (SP) 1. “Kami berikan kepada yang menjaga vila itu,” jelasnya.

Setelah memperoleh SP1, pihak vila diminta mendatangi kantor Satpol PP Gianyar pada Senin depan. “Kami minta menunjukkan seluruh izin mereka ke kantor,” ujarnya.

Apabila Senin depan, pihak vila tidak mampu membawa berkas izin, maka akan dilanjutkan dengan melayangkan SP2, seterusnya SP3.

“Selama memberikan SP2, kami anjurkan vila itu mengurus izin ke Perizinan. Memang tugas kami sebatas itu,” jelasnya.

Apabila SP sama sekali tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Bisa berupa penyegelan vila itu.

Adi menambahkan, untuk kawasan Tampaksiring memang bukan areal perhotelan. “Di Tampaksiring itu hanya boleh pondok wisata. Kalaupun ada vila, bentuknya vila, tapi izinnya pondok wisata,” terangnya.

Selain tidak punya izin, 6 vila yang disidak kemarin juga telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018 tentang penggunaan aksara Bali.

“Sudah tentu, 6 vila yang kami datangi tidak pakai plang aksara Bali. Itu juga kami sarankan supaya menambahkan aksara Bali,” pungkasnya. 

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Made Watha, bersama 20 personil mendatangi vila di kawasan Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring.

Dalam sidak yang berlangsung Selasa pagi (11/6), menyasar 6 vila. Pengelola vila semuanya diberikan Surat Peringatan (SP) 1.

Menurut Sekretaris Satpol PP Gianyar Adi Sandiana, satu persatu vila di kawasan Pejeng Kangin didatangi.

“Berdasar data kami, vila yang kami cari ini tidak berizin,” ujar Adi usai sidak kemarin. Kebanyakan, vila tersebut hanya dijaga oleh penjaga saja.

“Kepada petugas disana kami langsung tanyakan izin,” ujar Adi. Mereka sama sekali tidak mampu menunjukkan izin yang diminta petugas.

“Mereka tidak bisa menunjukkan izin yang kami minta. Baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) maupun izin usaha,” jelasnya.

Akhirnya aparat memberikan mereka Surat Peringatan (SP) 1. “Kami berikan kepada yang menjaga vila itu,” jelasnya.

Setelah memperoleh SP1, pihak vila diminta mendatangi kantor Satpol PP Gianyar pada Senin depan. “Kami minta menunjukkan seluruh izin mereka ke kantor,” ujarnya.

Apabila Senin depan, pihak vila tidak mampu membawa berkas izin, maka akan dilanjutkan dengan melayangkan SP2, seterusnya SP3.

“Selama memberikan SP2, kami anjurkan vila itu mengurus izin ke Perizinan. Memang tugas kami sebatas itu,” jelasnya.

Apabila SP sama sekali tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Bisa berupa penyegelan vila itu.

Adi menambahkan, untuk kawasan Tampaksiring memang bukan areal perhotelan. “Di Tampaksiring itu hanya boleh pondok wisata. Kalaupun ada vila, bentuknya vila, tapi izinnya pondok wisata,” terangnya.

Selain tidak punya izin, 6 vila yang disidak kemarin juga telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018 tentang penggunaan aksara Bali.

“Sudah tentu, 6 vila yang kami datangi tidak pakai plang aksara Bali. Itu juga kami sarankan supaya menambahkan aksara Bali,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/