34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:24 PM WIB

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cup Naik Kelas, Kejari Kantongi Calon TSK

GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi perhelatan Bupati Gianyar Cup 2016.

Dalam rapat bersama tim dan para Kepala Seksi (Kasi) kemarin, kasus itu naik kelas dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan sudah ada calon tersangka yang hendak dijerat.

“Hasil rapat, disepakati jika kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami menemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto bersama Kasiintel Kejari Gusti Agung Puger.

Dalam peningkatan kasus menjadi penyidikan ini, belum ada nama tersangka. “Sesuai dengan pasal 1 angka 5 UU Tipikor, kami kembali menjadi alat bukti untuk menemukan tersangkanya,” ujar jaksa asal Jembrana itu.

Diakui Endra, dalam peningkatan penyidikan ini, pihaknya sudah memiliki nama yang akan dibidik menjadi tersangka.

Namun, Kejari tidak bisa menyebutkan siapa nama oknum yang bersangkutan. “Calon tersangkanya kami sudah punya. Ancang-ancang sudah ada,” tegasnya.

Selama ini, pihak Kejari sudah memeriksa 23 saksi. “Mereka terdiri dari panitia di lingkaran kepanitiaan, ada juga pedagang. Kalau untuk Dinas (pemerintah, red) belum, ada,” jelas Endra.

Selain memeriksa para saksi, Kejari juga telah mengantongi copy dokumen mengenai pelaksanaan Bupati Gianyar Cup 2016 lalu itu.

Belajar dari kasus Kre­dit Ketahanan pangan dan energi (KPPE) di Desa Lebih yang sempat kandas, pihak Kejari tidak mau mengulang kesalahan tersebut.

“Kali ini kaca mata penyidik, kami yakin 100 persen kasus ini berlanjut,” ujar Endra yakin.  Itu karena kejaksaan menghitung lebih awal kerugian negara yang disebabkan dari kasus Bupati Cup 2016 ini.

“Kalau KPPE dulu kan, tidak ditemukan kerugian negara, bagaimana kami bisa melanjutkannya,” jelasnya.

Ditanya mengenai detail kasus, pihak Kejari enggan merinci. Apakah tergolong mark up harga atau laporan fiktif.

“Kalau itu terlalu teknis, sudah masuk ke materi. Kami tidak bisa mengungkap ke publik supaya calon tersangka mencari alibi (pengalihan, red),” terangnya.

Yang pasti, menurut Endra, kasus yang sedang ditangani mengenai pengelolaan dana PSSI tentang perhelatan Bupati Cup 2016.

“Bilang saja mengenai pengelolaan. Kalau bicara unsur, itu masuk ke arah materi penyidikan kami,” paparnya.

Kejari Gianyar menargetkan satu  hingga dua bulan ke depan sudah memperoleh hasil dari penyidikan mereka.

“Lebih cepat lebih baik. Kalau bisa dua minggu langsung jadi (tersangka, red),” sambung Kasi Intel Kejari, Gusti Agung Puger. 

GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi perhelatan Bupati Gianyar Cup 2016.

Dalam rapat bersama tim dan para Kepala Seksi (Kasi) kemarin, kasus itu naik kelas dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan sudah ada calon tersangka yang hendak dijerat.

“Hasil rapat, disepakati jika kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami menemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto bersama Kasiintel Kejari Gusti Agung Puger.

Dalam peningkatan kasus menjadi penyidikan ini, belum ada nama tersangka. “Sesuai dengan pasal 1 angka 5 UU Tipikor, kami kembali menjadi alat bukti untuk menemukan tersangkanya,” ujar jaksa asal Jembrana itu.

Diakui Endra, dalam peningkatan penyidikan ini, pihaknya sudah memiliki nama yang akan dibidik menjadi tersangka.

Namun, Kejari tidak bisa menyebutkan siapa nama oknum yang bersangkutan. “Calon tersangkanya kami sudah punya. Ancang-ancang sudah ada,” tegasnya.

Selama ini, pihak Kejari sudah memeriksa 23 saksi. “Mereka terdiri dari panitia di lingkaran kepanitiaan, ada juga pedagang. Kalau untuk Dinas (pemerintah, red) belum, ada,” jelas Endra.

Selain memeriksa para saksi, Kejari juga telah mengantongi copy dokumen mengenai pelaksanaan Bupati Gianyar Cup 2016 lalu itu.

Belajar dari kasus Kre­dit Ketahanan pangan dan energi (KPPE) di Desa Lebih yang sempat kandas, pihak Kejari tidak mau mengulang kesalahan tersebut.

“Kali ini kaca mata penyidik, kami yakin 100 persen kasus ini berlanjut,” ujar Endra yakin.  Itu karena kejaksaan menghitung lebih awal kerugian negara yang disebabkan dari kasus Bupati Cup 2016 ini.

“Kalau KPPE dulu kan, tidak ditemukan kerugian negara, bagaimana kami bisa melanjutkannya,” jelasnya.

Ditanya mengenai detail kasus, pihak Kejari enggan merinci. Apakah tergolong mark up harga atau laporan fiktif.

“Kalau itu terlalu teknis, sudah masuk ke materi. Kami tidak bisa mengungkap ke publik supaya calon tersangka mencari alibi (pengalihan, red),” terangnya.

Yang pasti, menurut Endra, kasus yang sedang ditangani mengenai pengelolaan dana PSSI tentang perhelatan Bupati Cup 2016.

“Bilang saja mengenai pengelolaan. Kalau bicara unsur, itu masuk ke arah materi penyidikan kami,” paparnya.

Kejari Gianyar menargetkan satu  hingga dua bulan ke depan sudah memperoleh hasil dari penyidikan mereka.

“Lebih cepat lebih baik. Kalau bisa dua minggu langsung jadi (tersangka, red),” sambung Kasi Intel Kejari, Gusti Agung Puger. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/