27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 2:30 AM WIB

Diskresi Beli Solar, Pemilik Kapal Hingga 30 GT Diminta Urus Dokumen

NEGARA – Permasalahan nelayan yang tidak bisa membeli solar bersubsidi akhirnya ada solusi. Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana

memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat mendapat rekomendasi.

Namun, nelayan diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana I Made Widanayasa mengatakan, masalah yang terjadi pada nelayan di Jembrana, terutama kapal di atas 10 GT hingga 30 GT adalah dokumen kapal.

Mulai dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dokumen tersebut sebagai syarat untuk mendapat solar bersubsidi.

Namun, sampai saat ini banyak yang tidak memiliki dokumen, sehingga tidak bisa mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

Setelah dilakukan pertemuan dengan nelayan, yang juga dihadiri dinas terkait, Sabtu (12/6) lalu, masalah yang sudah terjadi sejak 2017 itu akhirnya ada solusi.

Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, memberikan diskresi dengan membolehkan pemilik kapal dibawah 30 GT membeli solar bersubsidi.

Namun dengan cacatan, dokumen kapal harus dilengkapi dalam waktu enam bulan. “Dengan diskresi ini, kapal yang sebelumnya

tidak mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, sudah bisa mendapat rekomendasi,” ungkap I Made Widanayasa.

Pihak HNSI Jembrana akan membantu nelayan yang masih proses pembuatan izin dari provinsi maupun yang belum mengurus izin.

Karena itu, diharapkan bisa selesa sebelum waktu enam bulan yang diberikan dinas. “Nanti akan kami bantu proses keperluan dokumennya,” ujarnya.

NEGARA – Permasalahan nelayan yang tidak bisa membeli solar bersubsidi akhirnya ada solusi. Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana

memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat mendapat rekomendasi.

Namun, nelayan diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana I Made Widanayasa mengatakan, masalah yang terjadi pada nelayan di Jembrana, terutama kapal di atas 10 GT hingga 30 GT adalah dokumen kapal.

Mulai dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dokumen tersebut sebagai syarat untuk mendapat solar bersubsidi.

Namun, sampai saat ini banyak yang tidak memiliki dokumen, sehingga tidak bisa mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.

Setelah dilakukan pertemuan dengan nelayan, yang juga dihadiri dinas terkait, Sabtu (12/6) lalu, masalah yang sudah terjadi sejak 2017 itu akhirnya ada solusi.

Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, memberikan diskresi dengan membolehkan pemilik kapal dibawah 30 GT membeli solar bersubsidi.

Namun dengan cacatan, dokumen kapal harus dilengkapi dalam waktu enam bulan. “Dengan diskresi ini, kapal yang sebelumnya

tidak mendapat rekomendasi pembelian solar bersubsidi, sudah bisa mendapat rekomendasi,” ungkap I Made Widanayasa.

Pihak HNSI Jembrana akan membantu nelayan yang masih proses pembuatan izin dari provinsi maupun yang belum mengurus izin.

Karena itu, diharapkan bisa selesa sebelum waktu enam bulan yang diberikan dinas. “Nanti akan kami bantu proses keperluan dokumennya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/