26.2 C
Jakarta
20 April 2024, 4:30 AM WIB

Kembali Kesandung Narkoba, Jaksa Tuntut 10 Tahun saat Sakit Stroke

NEGARA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba  I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, tidak seberuntung tahun 2017 lalu.

Saat ini karena kasus yang sama tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 2,50 gram ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan.

Jaksa penutut umum Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra menutut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta membacakan pledoi tertulis pada sidang berikutnya pada majelis hakim dengan ketua Fakhruddin Said Ngaji.  

Terdakwa yang saat ini menderita stroke ini sudah kedua kalinya ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diakui untuk digunakan sendiri.

Sebelumnya, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba namun hanya direhabilitasi. Pada tahun 2017 lalu, terdakwa ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama sorang perempuan bernama Dewi.

Polisi lantas menyita sabu yang digunakan di salah satu hotel di Negara. Polisi mengamankan sabu -sabu dari terdakwa seberat 0,05 gram.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun saat itu Pengadilan Negeri Negara memutus terdakwa dengan hukuman menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi

medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Bangli selama 6 bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 

NEGARA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba  I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 37, tidak seberuntung tahun 2017 lalu.

Saat ini karena kasus yang sama tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 2,50 gram ini dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan.

Jaksa penutut umum Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra menutut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta membacakan pledoi tertulis pada sidang berikutnya pada majelis hakim dengan ketua Fakhruddin Said Ngaji.  

Terdakwa yang saat ini menderita stroke ini sudah kedua kalinya ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang diakui untuk digunakan sendiri.

Sebelumnya, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba namun hanya direhabilitasi. Pada tahun 2017 lalu, terdakwa ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama sorang perempuan bernama Dewi.

Polisi lantas menyita sabu yang digunakan di salah satu hotel di Negara. Polisi mengamankan sabu -sabu dari terdakwa seberat 0,05 gram.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun saat itu Pengadilan Negeri Negara memutus terdakwa dengan hukuman menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi

medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Bangli selama 6 bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/