34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:55 PM WIB

Upaya Diversi Aktor Video Porno Siswa SMK Jembrana Dipastikan Ditolak

NEGARA –Adanya harapan pengacara terdakwa PKW, agar kasus video porno yang melibatkan siswa SMK di Jembrana diupayakan melalui proses diversi dan tidak ditahan menuai respon.

Humas PN Negara Mohammad Hasanuddin Hefni, Selasa (1311) dengan tegas menyebutkan , bahwa perkara persetubuhan anak dengan terdakwa PKW tersebut tidak bisa dilakukan diversi, karena sejumlah alasan.

Salah satunya, mengenai batasan ancaman pidana lebih tujuh tahun.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan pasal yang menjerat terdakwa, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINnomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, sehingga tidak bisa dilakukan diversi. “Ancaman hukumannya diatas 7 tahun,” jelasnya.

Hasan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang  pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun, yang tertuang dalam Pasal 3, pada ayat (2) disebutkan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, jika  diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya, tercantum juga dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pasal 7.

Kemudian dalam peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, bahwa dalam pasal 3 disebutkan hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7  tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi.

Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2012 keterangan tentang sistem peradilan anak Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi.

Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan anak dibawah umur semestinya dilakukan sebagai alternatif penyelesaian yang ditujukan untuk efisiensi peradilan anak peradilan terutama tentang anak.

Mengenai diversi ini pemerintah mengupayakan terselenggaranya penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan kesepakatan musyawarah melalui pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan anak dan orang tua dan pihak yang terkait.

NEGARA –Adanya harapan pengacara terdakwa PKW, agar kasus video porno yang melibatkan siswa SMK di Jembrana diupayakan melalui proses diversi dan tidak ditahan menuai respon.

Humas PN Negara Mohammad Hasanuddin Hefni, Selasa (1311) dengan tegas menyebutkan , bahwa perkara persetubuhan anak dengan terdakwa PKW tersebut tidak bisa dilakukan diversi, karena sejumlah alasan.

Salah satunya, mengenai batasan ancaman pidana lebih tujuh tahun.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan pasal yang menjerat terdakwa, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINnomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, sehingga tidak bisa dilakukan diversi. “Ancaman hukumannya diatas 7 tahun,” jelasnya.

Hasan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang  pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun, yang tertuang dalam Pasal 3, pada ayat (2) disebutkan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan, jika  diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selanjutnya, tercantum juga dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, pasal 7.

Kemudian dalam peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, bahwa dalam pasal 3 disebutkan hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7  tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi.

Sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2012 keterangan tentang sistem peradilan anak Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi.

Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan anak dibawah umur semestinya dilakukan sebagai alternatif penyelesaian yang ditujukan untuk efisiensi peradilan anak peradilan terutama tentang anak.

Mengenai diversi ini pemerintah mengupayakan terselenggaranya penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan kesepakatan musyawarah melalui pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan anak dan orang tua dan pihak yang terkait.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/