26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:59 AM WIB

Duh, Klaim BPJS Rp 10 Juta Gagal Cair, Orangtua Korban Beber Fakta Ini

SINGARAJA – Ida Bagus KPW, 15, pelajar SMP asal Desa Ringdikit yang menjadi korban penusukan temannya sendiri pada Senin (12/4) lalu, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan di RS Buleleng.

Namun, masih ada masalah yang menganjal. Penyebabnya kartu BPJS yang dikantongi oleh korban dan keluarganya, tak bisa digunakan untuk membiayai perawatan.

Ayah korban, Ida Bagus Putu Sudisma mengatakan, sejak awal masuk rumah sakit sudah mengajukan pembiayaan melalui kartu BPJS.

Sebab biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan nyaris mendekati angka Rp 10 juta. “Katanya tidak bisa dibiayai BPJS, karena perkelahian. Padahal anak saya ini kan jadi korban penusukan.

Tidak ada perkelahian di sana. Tapi tetap tidak bisa diklaim BPJS-nya. Saat masuk rumah sakit, saya bilang ya tangani saja dulu karena kondisinya sudah darurat,” ungkap Ida Bagus Putu Sudisma.

Seperti diberitakan, Ida Bagus KPW, pelajar asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Ringdikit, tiba-tiba ditusuk oleh tetangganya pada Senin (12/4) lalu.

Saat itu korban bersama teman-temannya disebut sedang duduk di poskamling dekat rumah. Tiba-tiba tersangka Andre Basudewa datang dan langsung menusuk korban yang tengah bermain ponsel.

Setelah ditusuk, korban sempat pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Dalam kondisi leher terus mengucurkan darah, korban masih mampu berjalan sejauh 25 meter ke rumahnya.

Keluarga langsung membawa korban ke RSU Santi Graha Seririt. Namun, karena kondisi luka terbilang parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Buleleng guna menjalani operasi.

Sementara tersangka Andre Basudewa setelah peristiwa terjadi langsung kembali ke rumahnya. Tersangka diamankan polisi sekitar pukul 20.30 malam.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus menginap di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga berencana menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

SINGARAJA – Ida Bagus KPW, 15, pelajar SMP asal Desa Ringdikit yang menjadi korban penusukan temannya sendiri pada Senin (12/4) lalu, akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani perawatan di RS Buleleng.

Namun, masih ada masalah yang menganjal. Penyebabnya kartu BPJS yang dikantongi oleh korban dan keluarganya, tak bisa digunakan untuk membiayai perawatan.

Ayah korban, Ida Bagus Putu Sudisma mengatakan, sejak awal masuk rumah sakit sudah mengajukan pembiayaan melalui kartu BPJS.

Sebab biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan nyaris mendekati angka Rp 10 juta. “Katanya tidak bisa dibiayai BPJS, karena perkelahian. Padahal anak saya ini kan jadi korban penusukan.

Tidak ada perkelahian di sana. Tapi tetap tidak bisa diklaim BPJS-nya. Saat masuk rumah sakit, saya bilang ya tangani saja dulu karena kondisinya sudah darurat,” ungkap Ida Bagus Putu Sudisma.

Seperti diberitakan, Ida Bagus KPW, pelajar asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Ringdikit, tiba-tiba ditusuk oleh tetangganya pada Senin (12/4) lalu.

Saat itu korban bersama teman-temannya disebut sedang duduk di poskamling dekat rumah. Tiba-tiba tersangka Andre Basudewa datang dan langsung menusuk korban yang tengah bermain ponsel.

Setelah ditusuk, korban sempat pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Dalam kondisi leher terus mengucurkan darah, korban masih mampu berjalan sejauh 25 meter ke rumahnya.

Keluarga langsung membawa korban ke RSU Santi Graha Seririt. Namun, karena kondisi luka terbilang parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Buleleng guna menjalani operasi.

Sementara tersangka Andre Basudewa setelah peristiwa terjadi langsung kembali ke rumahnya. Tersangka diamankan polisi sekitar pukul 20.30 malam.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus menginap di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi juga berencana menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/