27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:39 AM WIB

Aktor Ilegal Logging Hutan Bali Barat Diburu, Sopir Truk Terancam…

NEGARA – Polres Jembrana masih berusaha mengungkap pelaku ilegal logging di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang kini belum tertangkap.

Sementara polisi baru mengamankan Putu Pujiawan, 32, sopir truk pengangkut kayu sonokeling hasil ilegal logging para pelaku.

“Sementara baru sopir truk yang kita amankan. Pelaku sesungguhnya masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.

Dari tangan Pujiawan, polisi mengamankan gelondongan kayu sonokeling sebanyak 77 batang  dengan diameter  20 sampai 40 sentimeter dan panjang rata-rata 1,2 meter. 

Dari hasil pengembangan di kawasan hutan  itu, ditemukan  95 batang  kayu sonokeling gelondongan yang diduga kayu  tersebut masih satu pemilik dengan yang berhasil  diamankan.

95 batang kayu sonokeling itu berdiameter antara 15-  50 sentimeter. Atas  perbuatannya mengangkut kayu tanpa dilengkapi  surat keterangan sah hasil hutan, 

Pujiawan dijerat penyidik pasal 12 huruf e, UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara

paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

NEGARA – Polres Jembrana masih berusaha mengungkap pelaku ilegal logging di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang kini belum tertangkap.

Sementara polisi baru mengamankan Putu Pujiawan, 32, sopir truk pengangkut kayu sonokeling hasil ilegal logging para pelaku.

“Sementara baru sopir truk yang kita amankan. Pelaku sesungguhnya masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.

Dari tangan Pujiawan, polisi mengamankan gelondongan kayu sonokeling sebanyak 77 batang  dengan diameter  20 sampai 40 sentimeter dan panjang rata-rata 1,2 meter. 

Dari hasil pengembangan di kawasan hutan  itu, ditemukan  95 batang  kayu sonokeling gelondongan yang diduga kayu  tersebut masih satu pemilik dengan yang berhasil  diamankan.

95 batang kayu sonokeling itu berdiameter antara 15-  50 sentimeter. Atas  perbuatannya mengangkut kayu tanpa dilengkapi  surat keterangan sah hasil hutan, 

Pujiawan dijerat penyidik pasal 12 huruf e, UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara

paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/