26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 23:16 PM WIB

Parah! Tiga Bulan Berdiri, Satpol PP Tak Berkutik Bongkar Tower Bodong

SEMARAPURA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tak berkutik menindak sejumlah tower bodong.

Bahkan, meski sudah tiga bulan, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran hanya mampu melakukan penyegelan.

 

Seperti dibenarkan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta. Dikonfirmasi, disela sidak, Senin (15/10) membenarkan.

Menurutnya, meski hasil sidak menemukan banyak tower bodong di wilayah Klungkung, namun pihaknya hanya mampu melakukan penyegelan.

Hal ini, kata Suarta, karena  Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta belum mengeluarkan instruksi terhadap tower yang pembangunannya telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung.

Sehingga lanjutnya, dengan belum adanya instruksi bupati, pihak Satpol PP belum bisa melakukan tindakan pembongkaran terhadap keberadaan  tower.

“Kalau ada instruksi dari bupati untuk membongkar, ya kami akan lakukan pembongkaran.

Itu pun kami akan melakukan rapat yustisi untuk menyikapi hal ini. Dan kami telah melaporkan (ke Bupati Klungkung, red) bahwa owner itu belum pernah datang ke kami. Hingga saat ini belum ada instruksi dari bupati,” tukasnya.

 

SEMARAPURA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tak berkutik menindak sejumlah tower bodong.

Bahkan, meski sudah tiga bulan, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran hanya mampu melakukan penyegelan.

 

Seperti dibenarkan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta. Dikonfirmasi, disela sidak, Senin (15/10) membenarkan.

Menurutnya, meski hasil sidak menemukan banyak tower bodong di wilayah Klungkung, namun pihaknya hanya mampu melakukan penyegelan.

Hal ini, kata Suarta, karena  Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta belum mengeluarkan instruksi terhadap tower yang pembangunannya telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung.

Sehingga lanjutnya, dengan belum adanya instruksi bupati, pihak Satpol PP belum bisa melakukan tindakan pembongkaran terhadap keberadaan  tower.

“Kalau ada instruksi dari bupati untuk membongkar, ya kami akan lakukan pembongkaran.

Itu pun kami akan melakukan rapat yustisi untuk menyikapi hal ini. Dan kami telah melaporkan (ke Bupati Klungkung, red) bahwa owner itu belum pernah datang ke kami. Hingga saat ini belum ada instruksi dari bupati,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/