24.4 C
Jakarta
15 September 2024, 7:59 AM WIB

Masih Temukan Banyak Iklan Rokok di Warung, Bupati Mencak-Mencak

SEMARAPURA– Meski sosialisasi pelarangan dan penertiban iklan rokok sudah terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Klungkung, namun Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta masih juga menemukan adanya stiker iklan rokok yang terpampang di warung-warung wilayah Klungkung.

Salah satunya di warung milik Nengah Natra, Jalan Kenyeri Kelurahan Semarapura Klod, Minggu (14/7).

Melihat hal itu, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu akhirnya menertibkan sendiri stiker iklan rokok tersebut.

Pada bagian depan warung milik Nengah Natra, terpampang sejumlah stiker iklan rokok berukuran 45 cm kali 30 cm.

Stiker iklan rokok dengan kondisi sudah lama dan beberapa tampak masih baru ini terlihat memenuhi setengah pintu warungnya.

“Saya sempat kaget. Klungkung yang sudah menyatakan diri sebagai daerah bebas iklan rokok dan tertib KTR, ternyata masih ada iklan rokok dan iklan ini tampak masih baru atau baru terpasang,” ujar Suwirta.

Melihat pelanggaran tersebut, Bupati asal Nusa Ceningan itu langsung melepaskan stiker iklan rokok tersebut dibantu sejumlah personel Satpol PP yang pada saat itu mendampingi.

Ia pun kemudian mengingatkan pemilik warung untuk tidak coba-coba menempel atau memasang iklan rokok dalam bentuk apapun. Ini mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub Nomor 5 tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR, serta SK Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

“Perda, Perbup maupun SK Bupati ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok. Saya tidak larang orang merokok tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengingatkan para distributor maupun produsen rokok, untuk tidak coba-coba memasang iklan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Klungkung. Jika kedapatan memasang iklan, maka akan dikenakan sangsi tegas.

“Sedangkan kepada Pol PP, dinas terkait dan prajuru desa, saya minta untuk ikut bersama sama menertibkan dan lebih menggencarkan lagi penertiban iklan atau reklame rokok,” tukassnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan pengawasan dan penertiban iklan rokok.

Menurutnya, iklan rokok berupa stiker dan spanduk itu banyak tertempel di warung-warung milik warga.

Hanya saja setelah ditertibkan, iklan rokok kembali terpasang.

 “Bahkan pemilik warung ada yang tidak tahu siapa yang memasang iklan-iklan itu. Untuk itu, kami akan mendatangi distributor rokok di Klungkung terkait hal ini dalam waktu dekat. Kami akan tingkatkan lagi sosialisasi pelarangan dan penertiban iklan rokok ini,” tandasnya. 

SEMARAPURA– Meski sosialisasi pelarangan dan penertiban iklan rokok sudah terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Klungkung, namun Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta masih juga menemukan adanya stiker iklan rokok yang terpampang di warung-warung wilayah Klungkung.

Salah satunya di warung milik Nengah Natra, Jalan Kenyeri Kelurahan Semarapura Klod, Minggu (14/7).

Melihat hal itu, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu akhirnya menertibkan sendiri stiker iklan rokok tersebut.

Pada bagian depan warung milik Nengah Natra, terpampang sejumlah stiker iklan rokok berukuran 45 cm kali 30 cm.

Stiker iklan rokok dengan kondisi sudah lama dan beberapa tampak masih baru ini terlihat memenuhi setengah pintu warungnya.

“Saya sempat kaget. Klungkung yang sudah menyatakan diri sebagai daerah bebas iklan rokok dan tertib KTR, ternyata masih ada iklan rokok dan iklan ini tampak masih baru atau baru terpasang,” ujar Suwirta.

Melihat pelanggaran tersebut, Bupati asal Nusa Ceningan itu langsung melepaskan stiker iklan rokok tersebut dibantu sejumlah personel Satpol PP yang pada saat itu mendampingi.

Ia pun kemudian mengingatkan pemilik warung untuk tidak coba-coba menempel atau memasang iklan rokok dalam bentuk apapun. Ini mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub Nomor 5 tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR, serta SK Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

“Perda, Perbup maupun SK Bupati ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok. Saya tidak larang orang merokok tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengingatkan para distributor maupun produsen rokok, untuk tidak coba-coba memasang iklan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Klungkung. Jika kedapatan memasang iklan, maka akan dikenakan sangsi tegas.

“Sedangkan kepada Pol PP, dinas terkait dan prajuru desa, saya minta untuk ikut bersama sama menertibkan dan lebih menggencarkan lagi penertiban iklan atau reklame rokok,” tukassnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan pengawasan dan penertiban iklan rokok.

Menurutnya, iklan rokok berupa stiker dan spanduk itu banyak tertempel di warung-warung milik warga.

Hanya saja setelah ditertibkan, iklan rokok kembali terpasang.

 “Bahkan pemilik warung ada yang tidak tahu siapa yang memasang iklan-iklan itu. Untuk itu, kami akan mendatangi distributor rokok di Klungkung terkait hal ini dalam waktu dekat. Kami akan tingkatkan lagi sosialisasi pelarangan dan penertiban iklan rokok ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/