31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 9:29 AM WIB

Puluhan Warga Terjaring Sidak Masker karena Lupa

SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung dalam menggelar sidak disiplin protokol kesehatan, tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun juga menyasar masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak tepat seperti di dagu atau tidak menutup hidung dan mulut. 

Benar saja dalam Operasi Yustisi Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan Klungkung, tepatnya di Seputaran Jalan Ngurah Rai, Kamis (15/10) ada sebanyak 41 warga yang terjaring. Adapun 38 di antaranya lantaran menggunakan masker dengan tidak tepat. Sementara tiga orang lainnya, memang sama sekali tidak membawa masker. 

“38 orang yang sidak itu ada yang menggunakan masker di leher dan ada juga di dagu. Sehingga semuanya kami kenakan teguran tertulis. Sementara tiga orang yang tidak menggunakan masker, kami kenakan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu,” ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta.

Suarta mengungkapkan, puluhan warga yang terjaring sidak itu mengaku lupa bila belum menggunakan masker dengan benar. Padahal menggunakan masker dengan tidak benar, menurutnya juga berbahaya dalam mencegah penyebaran virus korona. Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat hingga saat ini kasus positif Covid-19 masih terus terjadi. 

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar meski saat berkendara sekali pun,” tandasnya.

SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung dalam menggelar sidak disiplin protokol kesehatan, tidak hanya menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Namun juga menyasar masyarakat yang menggunakan masker dengan tidak tepat seperti di dagu atau tidak menutup hidung dan mulut. 

Benar saja dalam Operasi Yustisi Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Kecamatan Klungkung, tepatnya di Seputaran Jalan Ngurah Rai, Kamis (15/10) ada sebanyak 41 warga yang terjaring. Adapun 38 di antaranya lantaran menggunakan masker dengan tidak tepat. Sementara tiga orang lainnya, memang sama sekali tidak membawa masker. 

“38 orang yang sidak itu ada yang menggunakan masker di leher dan ada juga di dagu. Sehingga semuanya kami kenakan teguran tertulis. Sementara tiga orang yang tidak menggunakan masker, kami kenakan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu,” ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta.

Suarta mengungkapkan, puluhan warga yang terjaring sidak itu mengaku lupa bila belum menggunakan masker dengan benar. Padahal menggunakan masker dengan tidak benar, menurutnya juga berbahaya dalam mencegah penyebaran virus korona. Untuk itu pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat hingga saat ini kasus positif Covid-19 masih terus terjadi. 

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar meski saat berkendara sekali pun,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/