25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:23 AM WIB

Tower Bodong Disegel, Bupati Justru Isyaratkan Beri Izin Investor

SEMARAPURA-Kendala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk menindak keberadaan tower bodong langsung direspon bupati.

Sayangnya, respon bupati justru menimbulkan kontroversial.

Pasalnya ditengah Satpol PP melakukan penyegelan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta justru sebaliknya.

Bahkan mengisyaratkan akan memberikan izin kepada sejumlah investor atau pemilik tower bodong di Kabupaten Klungkung.

“Nanti mungkin kami arahkan bagaimana biar izin itu bisa keluar sesuai dengan ketentuan. Dibandingkan, kami melakukan pembongkaran setelah berdiri. Itu sesuatu hal yang aneh,” terang Suwirta di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (16/10)

Pihaknya pun mengaku kerap dibuat ewuh-pakewuh dalam penegakan Perda ini. Sebab dalam sejumlah pelanggaran, ada masyarakat yang diuntungkan.

Seperti keberadaan tower bodong tersebut, yang dilihatnya menguntungkan masyarakat berkaitan dengan penguatan sinyal di tempat tersebut.

“Tetapi saya berharap semua teman-teman dan para investor, mari patuhi aturan yang berlaku di Klungkung.

Kalau tahu itu jelek, jangan diikuti. Tetapi tahun 2019 saya akan tindak secara tegas,” katanya.

Dalam kondisi seperti itu, pihaknya pun menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung yang menurutnya tidak maksimal.

Sehingga pihaknya meminta agar personel Sat Pol PP Klungkung dapat lebih aktif lagi dalam mengawasi segala sesuatu yang terjadi di Kabupaten Klungkung.

Utamanya dalam penegakan Perda.

“Pol PP seharusnya baru orang menggali tanah, sudah ditanya akan membangun apa.

Jadi personel Pol PP ini harus lebih proaktif bahwa jangan sampai rumah berdiri, tower berdiri, baru dirobohkan. Baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk diketahui, beberapa tower yang diketahui belum mengantongi izin itu dibangun PT. Dayamitra Telekomunikasi di Dusun Cempaka, Desa Pakraman Pikat, Kecamatan Dawan dan di Banjar Dukuh, Dusun Minggir,

Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Adapun tower-tower tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung. 

SEMARAPURA-Kendala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk menindak keberadaan tower bodong langsung direspon bupati.

Sayangnya, respon bupati justru menimbulkan kontroversial.

Pasalnya ditengah Satpol PP melakukan penyegelan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta justru sebaliknya.

Bahkan mengisyaratkan akan memberikan izin kepada sejumlah investor atau pemilik tower bodong di Kabupaten Klungkung.

“Nanti mungkin kami arahkan bagaimana biar izin itu bisa keluar sesuai dengan ketentuan. Dibandingkan, kami melakukan pembongkaran setelah berdiri. Itu sesuatu hal yang aneh,” terang Suwirta di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (16/10)

Pihaknya pun mengaku kerap dibuat ewuh-pakewuh dalam penegakan Perda ini. Sebab dalam sejumlah pelanggaran, ada masyarakat yang diuntungkan.

Seperti keberadaan tower bodong tersebut, yang dilihatnya menguntungkan masyarakat berkaitan dengan penguatan sinyal di tempat tersebut.

“Tetapi saya berharap semua teman-teman dan para investor, mari patuhi aturan yang berlaku di Klungkung.

Kalau tahu itu jelek, jangan diikuti. Tetapi tahun 2019 saya akan tindak secara tegas,” katanya.

Dalam kondisi seperti itu, pihaknya pun menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung yang menurutnya tidak maksimal.

Sehingga pihaknya meminta agar personel Sat Pol PP Klungkung dapat lebih aktif lagi dalam mengawasi segala sesuatu yang terjadi di Kabupaten Klungkung.

Utamanya dalam penegakan Perda.

“Pol PP seharusnya baru orang menggali tanah, sudah ditanya akan membangun apa.

Jadi personel Pol PP ini harus lebih proaktif bahwa jangan sampai rumah berdiri, tower berdiri, baru dirobohkan. Baru ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk diketahui, beberapa tower yang diketahui belum mengantongi izin itu dibangun PT. Dayamitra Telekomunikasi di Dusun Cempaka, Desa Pakraman Pikat, Kecamatan Dawan dan di Banjar Dukuh, Dusun Minggir,

Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Adapun tower-tower tersebut telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/