29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:44 AM WIB

Terbelit Utang Karena Tajen, Larikan Mobil, Pekerja Kafe Diciduk

RadarBali.com – Pelarian pencuri mobil, Badrun, pria asal Lombok, akhirnya berakhir. Itu karena Polsek Blahbatuh mengamankan pria berperut buncit itu di persembunyiannya di Lombok Rabu lalu (15/11).

Pelaku yang merupakan mantan pekerja kafe remang di bilangan By Pass Mantra itu pun dikeler ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Dana Dinawa menyatakan, penangkapan Badrun ini berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban Pamuji Basuki untuk meminjam mobil milik korban, Daihatsu Xenia warna putih Nopol DK 897 KX.

Korban dicari ke rumahnya di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh, pada Rabu lalu (25/10). Kedatangan tersebut pelaku bermaksud meminjam mobil milik korban dengan alasan menjemput menantunya di Bandara Ngurah Rai.

“Setelah menjemput, lama tidak dikembalikan. Korban akhirnya berusaha mencari dan menelpon berulang kali,” ujarnya.

Hampir sebulan, mobil itu tak kunjung dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas. Karena kesal, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Blahbatuh pada Senin lalu (6/11).

Kepada polisi, korban Pamuji ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta. Setelah menerima laporan, dikomando oleh Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Dana, langsung melakukan perburuan.

Berbekel ciri-ciri pelaku, akhirnya, keberadaan pelaku berhasil diendus. “Hasil penyelidikan pelaku terdeteksi di Lombok Barat. Lalu kami cari dan amankan,” ucapnya.

Polisi yang melakukan pengejaran selama beberapa hari, akhirnya berhasil meringkus Badrun di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi langsung melakukan pencarian mobil milik korban yang digadaikan pelaku kepada temannya asal Lombok bernama Adi.

“Kepada Adi mobil ini digadaikan seharga Rp 25 juta, mobil ini masih di Lombok, jadi langsung kami amankan juga,” terangnya.

Badrun mengaku menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutang akibat kalah main judi tajen sebesar Rp 20 juta.

Sisa uang sektiar Rp 5 juta kemudian dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Lombok.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.

RadarBali.com – Pelarian pencuri mobil, Badrun, pria asal Lombok, akhirnya berakhir. Itu karena Polsek Blahbatuh mengamankan pria berperut buncit itu di persembunyiannya di Lombok Rabu lalu (15/11).

Pelaku yang merupakan mantan pekerja kafe remang di bilangan By Pass Mantra itu pun dikeler ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Dana Dinawa menyatakan, penangkapan Badrun ini berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban Pamuji Basuki untuk meminjam mobil milik korban, Daihatsu Xenia warna putih Nopol DK 897 KX.

Korban dicari ke rumahnya di Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh, pada Rabu lalu (25/10). Kedatangan tersebut pelaku bermaksud meminjam mobil milik korban dengan alasan menjemput menantunya di Bandara Ngurah Rai.

“Setelah menjemput, lama tidak dikembalikan. Korban akhirnya berusaha mencari dan menelpon berulang kali,” ujarnya.

Hampir sebulan, mobil itu tak kunjung dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas. Karena kesal, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Blahbatuh pada Senin lalu (6/11).

Kepada polisi, korban Pamuji ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta. Setelah menerima laporan, dikomando oleh Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Dana, langsung melakukan perburuan.

Berbekel ciri-ciri pelaku, akhirnya, keberadaan pelaku berhasil diendus. “Hasil penyelidikan pelaku terdeteksi di Lombok Barat. Lalu kami cari dan amankan,” ucapnya.

Polisi yang melakukan pengejaran selama beberapa hari, akhirnya berhasil meringkus Badrun di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi langsung melakukan pencarian mobil milik korban yang digadaikan pelaku kepada temannya asal Lombok bernama Adi.

“Kepada Adi mobil ini digadaikan seharga Rp 25 juta, mobil ini masih di Lombok, jadi langsung kami amankan juga,” terangnya.

Badrun mengaku menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutang akibat kalah main judi tajen sebesar Rp 20 juta.

Sisa uang sektiar Rp 5 juta kemudian dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Lombok.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/