31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:42 AM WIB

CATAT! Lalu Lintas Truk Saat Arus Mudik Dibatasi, Berlaku Kamis Depan

NEGARA – Aturan pembatasan operasional kendaraan barang jelang arus mudik Lebaran bakal segera diberlakukan pekan depan.

Pembatasan tersebut demi kelancaran arus mudik Lebaran yang melalui jalur nasional Denpasar – Gilimanuk.

Selain pembatasan operasional kendaraan barang, juga penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Namun, tidak semua kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya. Pembatasan hanya pada mobil barang dengan sumbu tiga

atau lebih yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan bahan tambang lainnya serta bahan bangunan.

Pembatasan operasional bagi mobil barang dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum, dan sembako.

 ”Pembatasan ini untuk kelancaran arus mudik dan balik,” kata Koordinator UPPKB Cekik Gilimanuk Ketut Iriana Wastika.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019,

pembatasan operasional dimulai 30 Mei 2019 mulai pada pukul 00.00 WIB, sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik berlaku mulai 8 Juni 2019 mulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

“Jembatan timbang tutup pada 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Mengantisipasi kendaraan barang yang terlambat keluar Bali atau masuk Bali setelah aturan diberlakukan, Dinas Perhubungan Jembrana menyediakan tempat parkir khusus truk.

Di antaranya terminal cargo yang bisa menampung sekitar 40 truk dan terminal baru dengan kapasitas 45 truk.

“Tergantung jenis dan ukuran truk, kalau truknya lebih kecil bisa menampung seratus truk lebih,” kata Kabid Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan, jelang operasi ketupat agung arus mudik lebaran 2019,

pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk persamaan persepsi dalam rangka operasi lebaran.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 750 personil gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, tenaga medis, Sencom, Saka Bhayangkara, dan instansi lain.

“Personil siaga di pos pengamanan dan pelayanan sepanjang jalur mudik wilayah Jembrana,” terangnya.

Selama operasional kendaraan barang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ASDP bahwa tidak ada pelayanan untuk angkutan barang yang dilarang.

Pihaknya berharap pemilik angkutan barang yang dilarang menghentikan operasionalnya selama arus mudik dan bali agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik.

Manajer Operasional ASDP Gilimanuk Agus Supriyatno mengatakan, untuk angkutan lebaran di Pelabuhan Gilimanuk sejumlah persiapan telah dilakukan.

Salah satunya perawatan dua dari tujuh dermaga yang akan dioperasikan. Perawatan untuk fender dermaga untuk menahan benturan kapal dengan dermaga.

Karena kedua dermaga MB itu, nantinya akan lebih banyak jumlah kapal yang bersandar dibanding dengan dermaga MB III maupun Dermaga Ponton.

Untuk dermaga MB I dan II, jumlah kapal 40, sedangkan MB III 20 kapal dan Ponton 10. “Servis sudah selesai, ada dua dermaga. Dermaga satu dan dua,” ujarnya.

Jumlah penumpang dan kendaraan pada arus mudik tahun ini, diprediksi tahun ini ada kenaikan antara 5 sampai 7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Karena berdasar data tahun-tahun sebelumnya selalu ada peningkatan pada puncak arus mudik.

Tahun 2018 total mencapai 93.114 unit roda dua dan pada puncaknya sebanyak 18.747 unit, puncak tahun 2017 sebanyak 17.854 unit, diperkirakan tahun 2019 ini diperkirakan 19.452 unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda emapt, pada puncak arus mudik tahun 2017 lalu mencapai 7.435 unit, berlanjut tahun 2018 sebanyak 8.315 unit. Dan, diperkirakan pada puncak arus mudik tahun 2019 ini mencapai 9.147 unit.

NEGARA – Aturan pembatasan operasional kendaraan barang jelang arus mudik Lebaran bakal segera diberlakukan pekan depan.

Pembatasan tersebut demi kelancaran arus mudik Lebaran yang melalui jalur nasional Denpasar – Gilimanuk.

Selain pembatasan operasional kendaraan barang, juga penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

Namun, tidak semua kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya. Pembatasan hanya pada mobil barang dengan sumbu tiga

atau lebih yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan bahan tambang lainnya serta bahan bangunan.

Pembatasan operasional bagi mobil barang dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum, dan sembako.

 ”Pembatasan ini untuk kelancaran arus mudik dan balik,” kata Koordinator UPPKB Cekik Gilimanuk Ketut Iriana Wastika.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019,

pembatasan operasional dimulai 30 Mei 2019 mulai pada pukul 00.00 WIB, sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik berlaku mulai 8 Juni 2019 mulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

“Jembatan timbang tutup pada 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Mengantisipasi kendaraan barang yang terlambat keluar Bali atau masuk Bali setelah aturan diberlakukan, Dinas Perhubungan Jembrana menyediakan tempat parkir khusus truk.

Di antaranya terminal cargo yang bisa menampung sekitar 40 truk dan terminal baru dengan kapasitas 45 truk.

“Tergantung jenis dan ukuran truk, kalau truknya lebih kecil bisa menampung seratus truk lebih,” kata Kabid Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Gusti Agung Kade Oka Diputra.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan, jelang operasi ketupat agung arus mudik lebaran 2019,

pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk persamaan persepsi dalam rangka operasi lebaran.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 750 personil gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, tenaga medis, Sencom, Saka Bhayangkara, dan instansi lain.

“Personil siaga di pos pengamanan dan pelayanan sepanjang jalur mudik wilayah Jembrana,” terangnya.

Selama operasional kendaraan barang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan ASDP bahwa tidak ada pelayanan untuk angkutan barang yang dilarang.

Pihaknya berharap pemilik angkutan barang yang dilarang menghentikan operasionalnya selama arus mudik dan bali agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik.

Manajer Operasional ASDP Gilimanuk Agus Supriyatno mengatakan, untuk angkutan lebaran di Pelabuhan Gilimanuk sejumlah persiapan telah dilakukan.

Salah satunya perawatan dua dari tujuh dermaga yang akan dioperasikan. Perawatan untuk fender dermaga untuk menahan benturan kapal dengan dermaga.

Karena kedua dermaga MB itu, nantinya akan lebih banyak jumlah kapal yang bersandar dibanding dengan dermaga MB III maupun Dermaga Ponton.

Untuk dermaga MB I dan II, jumlah kapal 40, sedangkan MB III 20 kapal dan Ponton 10. “Servis sudah selesai, ada dua dermaga. Dermaga satu dan dua,” ujarnya.

Jumlah penumpang dan kendaraan pada arus mudik tahun ini, diprediksi tahun ini ada kenaikan antara 5 sampai 7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Karena berdasar data tahun-tahun sebelumnya selalu ada peningkatan pada puncak arus mudik.

Tahun 2018 total mencapai 93.114 unit roda dua dan pada puncaknya sebanyak 18.747 unit, puncak tahun 2017 sebanyak 17.854 unit, diperkirakan tahun 2019 ini diperkirakan 19.452 unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda emapt, pada puncak arus mudik tahun 2017 lalu mencapai 7.435 unit, berlanjut tahun 2018 sebanyak 8.315 unit. Dan, diperkirakan pada puncak arus mudik tahun 2019 ini mencapai 9.147 unit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/