29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:06 AM WIB

PARAH! Dewan Tak Tahu Tarif Parkir Naik

RadarBali.com – Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di Tabanan ternyata masih banyak yang belum mengetahui.

Bahkan, kalangan anggota DPRD Tabanan masih banyak yang belum tahu ada kenaikan sebesar 100 persen bagi kendaraan roda dua dari Rp1000 menjadi Rp2000, dan kendaraan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp3000.

“Wah, saya belum tahu,” kata anggota Komisi III DPRD Tabanan Made Yasa kepada Jawa Pos Radar Bali Selasa (17/10) kemarin.

Padahal, Yasa anggota komisi yang membidangi keuangan, di antaranya retribusi. Karena belum mengetahui kenaikan tarif ini, Yasa yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat pun enggan berkomentar.

Dia menyuruh koran ini meminta konfirmasi kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat IGM Purnayasa yang juga anggota Komisi I DPRD Tabanan.

“Ke Pak Purnayasa saja ya, kebetulan di Komisi I yang membidangi hukum,” kata Yasa. Di bagian lain, Purnayasa ketika dihubungi juga mengaku belum tahu ada kenaikan tarif parkir tepi jalan umum dengan terbitnya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 57 tahun 2017.

Menurut Purnayasa, sebetulnya di DPRD Tabanan sedang membahas Rancangan Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Seharusnya kan menunggu Perda-nya. Ini kok Peraturan Bupati-nya sudah duluan,” kata Purnayasa penuh tanya.

Menurut Purnayasa, mestinya biarkan revisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dulu tuntas.

Setelah Perda baru ditetapkan, giliran Bupati menyesuaikan Perbup-nya, apakah akan dilakukan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum.

Meski demikian, katanya, kenaikan tarif pun harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk adalah kewajaran.

“Kondisi ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan,” jelasnya. Lain halnya dengan Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani. Orang nomor dua di DPRD Tabanan ini enggan mengomentari kenaikan tarif yang juga diprotes warga Tabanan ini.

“Eh, gimana ya. Aduh, jangan saya yang ditanyai ya. Nanti saya salah ngomong. Yang lain saja ya. Saya lagi riskan nih,” ujar Meliani. Setelah menjawab begitu, Meliani pun menutup teleponnya.

Di bagian lain, dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum ini seiring dengan target peningkatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang tercantum di APBD Perubahan 2017.

Dalam APBD induk 2017, target retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2,575 miliar. Sedangkan melalui APBD induk 2017 ditingkatkan sebesar Rp578,9 juta alias menjadi Rp3,15 miliar lebih.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan Made Agus Harta Wiguna ketika dihubungi sebelumnya mengaku tidak hafal kenaikan target pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum ini.

Dia juga tidak bisa menjelaskan, kenaikan pendapatan ini akan dipakai untuk program apa. “Oh, gak bisa begitu (diarahkan untuk program apa, Red). Karena ini kan masuk semua ke PAD,” jelasnya.

RadarBali.com – Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di Tabanan ternyata masih banyak yang belum mengetahui.

Bahkan, kalangan anggota DPRD Tabanan masih banyak yang belum tahu ada kenaikan sebesar 100 persen bagi kendaraan roda dua dari Rp1000 menjadi Rp2000, dan kendaraan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp3000.

“Wah, saya belum tahu,” kata anggota Komisi III DPRD Tabanan Made Yasa kepada Jawa Pos Radar Bali Selasa (17/10) kemarin.

Padahal, Yasa anggota komisi yang membidangi keuangan, di antaranya retribusi. Karena belum mengetahui kenaikan tarif ini, Yasa yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat pun enggan berkomentar.

Dia menyuruh koran ini meminta konfirmasi kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat IGM Purnayasa yang juga anggota Komisi I DPRD Tabanan.

“Ke Pak Purnayasa saja ya, kebetulan di Komisi I yang membidangi hukum,” kata Yasa. Di bagian lain, Purnayasa ketika dihubungi juga mengaku belum tahu ada kenaikan tarif parkir tepi jalan umum dengan terbitnya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 57 tahun 2017.

Menurut Purnayasa, sebetulnya di DPRD Tabanan sedang membahas Rancangan Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

“Seharusnya kan menunggu Perda-nya. Ini kok Peraturan Bupati-nya sudah duluan,” kata Purnayasa penuh tanya.

Menurut Purnayasa, mestinya biarkan revisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dulu tuntas.

Setelah Perda baru ditetapkan, giliran Bupati menyesuaikan Perbup-nya, apakah akan dilakukan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum.

Meski demikian, katanya, kenaikan tarif pun harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk adalah kewajaran.

“Kondisi ekonomi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan,” jelasnya. Lain halnya dengan Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani. Orang nomor dua di DPRD Tabanan ini enggan mengomentari kenaikan tarif yang juga diprotes warga Tabanan ini.

“Eh, gimana ya. Aduh, jangan saya yang ditanyai ya. Nanti saya salah ngomong. Yang lain saja ya. Saya lagi riskan nih,” ujar Meliani. Setelah menjawab begitu, Meliani pun menutup teleponnya.

Di bagian lain, dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum ini seiring dengan target peningkatan retribusi parkir di tepi jalan umum yang tercantum di APBD Perubahan 2017.

Dalam APBD induk 2017, target retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2,575 miliar. Sedangkan melalui APBD induk 2017 ditingkatkan sebesar Rp578,9 juta alias menjadi Rp3,15 miliar lebih.

Kepala Dinas Perhubungan Tabanan Made Agus Harta Wiguna ketika dihubungi sebelumnya mengaku tidak hafal kenaikan target pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum ini.

Dia juga tidak bisa menjelaskan, kenaikan pendapatan ini akan dipakai untuk program apa. “Oh, gak bisa begitu (diarahkan untuk program apa, Red). Karena ini kan masuk semua ke PAD,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/