27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 8:16 AM WIB

Aktor Pemeran Video Porno SMK di Jembrana Hanya Divonis Percobaan

NEGARA –PKW, 16, terdakwa yang juga aktor atau pemeran video porno pelajar SMK di  Jembarana, akhirnya bernafas lega.

Hakim tunggal PN Negara Alfan Firdausi Kurniawan akhirnya mengabulkan pledoi atau pembelaan yang sebelumnya sempat disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12), hakim akhirnya hanya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana  selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,”terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur,

sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW,  I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

“Putusan sudah seperti  nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan,” ungkapnya.

Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

 

NEGARA –PKW, 16, terdakwa yang juga aktor atau pemeran video porno pelajar SMK di  Jembarana, akhirnya bernafas lega.

Hakim tunggal PN Negara Alfan Firdausi Kurniawan akhirnya mengabulkan pledoi atau pembelaan yang sebelumnya sempat disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Negara, Selasa (18/12), hakim akhirnya hanya mengganjar terdakwa PKW dengan hukuman pidana percobaan dan latihan kerja.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PKW dengan hukuman pidana  selama lima bulan masa percobaan delapan bulan dan latihan kerja di BLK selama tiga bulan,”terang Hakim Alfan Firdaus.

Sesuai amar putusan, vonis percobaan dan wajib mengikuti pelatihan kerja, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur,

sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Adapun pertimbangan meringankan atas putusan hukuman percobaan bagi terdakwa, karena hakim menilai terdakwa masih anak-anak.

Terhadap vonis hakim, Kuasa hukum PKW,  I Gusti Ngurah Komang Karyadi langsung menyanjung hakim Alfan Firdausi Kurniawan sebagai figur restoratif justice.

“Putusan sudah seperti  nota pembelaan. Pelaku memang sedapatnya putusan harus membebaskan anak dari kurungan penjara demi pendidikan,” ungkapnya.

Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/