27.2 C
Jakarta
16 September 2024, 0:58 AM WIB

Paman Cabul Belum Tersangka, Komnas Perlindungan Anak Turun Tangan

SINGARAJA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan mengerahkan tim ahli ke Buleleng, untuk mempercepat penanganan kasus pencabulan di Buleleng.

Tim ahli akan datang ke Buleleng pekan ini juga dan segera bekerjasama dengan penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng.

Sehingga IKS alias IG, 65, yang melakukan pencabulan pada keponakannya, bisa segera dijadikan tersangka.

Rencana itu bakal terwujud setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, mendatangi Mapolres Buleleng kemarin.

Ariest didampingi anggota Komnas PA Pokja Bali, serta para advokat dana Forum Advokat Buleleng Peduli Perempuan dan Anak (FABPPA) yang sejak sebulan terakhir menangani kasus pencabulan tersebut.

Rombongan langsung diterima Kapolres Buleleng AKBP Suratno. Kepolisian dan Komnas sempat melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja Kapolres Buleleng.

Pertemuan berlangsung selama hampir 45 menit. Topik yang dibicarakan seputar penanganan kasus pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, Red) dengan pelaku pamannya sendiri yang berinisial IKS alias IG.

Selain itu ada pula beberapa topik mengenai kasus kriminal yang melibatkan anak. Usai pertemuan, Arist Merdeka Sirait menyatakan kasus tersebut menjadi atensi komnas.

Arist juga sempat mendatangi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan rasa keprihatinan. Dari pengamatannya, Mawar disebut dalam kondisi depresi berat. Begitu pula dengan keluarganya.

“Saat saya datang, wajahnya kosong, pandangannya kosong. Kemudian saat kami lakukan pendekatan psikologis, dia bisa bangkit bercerita,” kata Arist.

Khusus untuk penanganan kasus, komnas bersama kepolisian akan bekerjasama menggali keterangan dari Mawar. Pasalnya dampak traumatik yang menimpa Mawar sangat hebat.

Sehingga dibutuhkan pola-pola khusus dalam menggali keterangan. Rencananya pekan ini juga komnas akan mengirimkan tim ahli yang bekerjasama dengan penyidik kepolisian.

“Jadi nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak umum sebagai penguatan apa yang ingin dibuktikan, ingin dicapai, ingin dimiliki penyidik.

Dalam satu dua hari ini tim kami segera koordinasi dengan polisi. Bisa saja nanti tidak dilakukan di sini, tapi di korban,” kata Arist.

Idealnya, kasus kekerasan terhadap anak, harus tuntas ditangani dalam waktu 15 hari. Namun dengan kondisi korban yang depresi, komnas pun mahfum dengan kendala yang dihadapi polisi.

“Ada pengakuan dari terlapor, ada saksi-saksi, tinggal satu saja keterangan saksi korban. Tapi karena ini korban depresi kan sulit sekali sehingga harus molor. Di sana kerjasama antara kami dengan kepolisian akan dibangun,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya.

SINGARAJA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan mengerahkan tim ahli ke Buleleng, untuk mempercepat penanganan kasus pencabulan di Buleleng.

Tim ahli akan datang ke Buleleng pekan ini juga dan segera bekerjasama dengan penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng.

Sehingga IKS alias IG, 65, yang melakukan pencabulan pada keponakannya, bisa segera dijadikan tersangka.

Rencana itu bakal terwujud setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, mendatangi Mapolres Buleleng kemarin.

Ariest didampingi anggota Komnas PA Pokja Bali, serta para advokat dana Forum Advokat Buleleng Peduli Perempuan dan Anak (FABPPA) yang sejak sebulan terakhir menangani kasus pencabulan tersebut.

Rombongan langsung diterima Kapolres Buleleng AKBP Suratno. Kepolisian dan Komnas sempat melakukan pertemuan tertutup di ruang kerja Kapolres Buleleng.

Pertemuan berlangsung selama hampir 45 menit. Topik yang dibicarakan seputar penanganan kasus pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya, Red) dengan pelaku pamannya sendiri yang berinisial IKS alias IG.

Selain itu ada pula beberapa topik mengenai kasus kriminal yang melibatkan anak. Usai pertemuan, Arist Merdeka Sirait menyatakan kasus tersebut menjadi atensi komnas.

Arist juga sempat mendatangi korban dan keluarga korban untuk menyampaikan rasa keprihatinan. Dari pengamatannya, Mawar disebut dalam kondisi depresi berat. Begitu pula dengan keluarganya.

“Saat saya datang, wajahnya kosong, pandangannya kosong. Kemudian saat kami lakukan pendekatan psikologis, dia bisa bangkit bercerita,” kata Arist.

Khusus untuk penanganan kasus, komnas bersama kepolisian akan bekerjasama menggali keterangan dari Mawar. Pasalnya dampak traumatik yang menimpa Mawar sangat hebat.

Sehingga dibutuhkan pola-pola khusus dalam menggali keterangan. Rencananya pekan ini juga komnas akan mengirimkan tim ahli yang bekerjasama dengan penyidik kepolisian.

“Jadi nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak umum sebagai penguatan apa yang ingin dibuktikan, ingin dicapai, ingin dimiliki penyidik.

Dalam satu dua hari ini tim kami segera koordinasi dengan polisi. Bisa saja nanti tidak dilakukan di sini, tapi di korban,” kata Arist.

Idealnya, kasus kekerasan terhadap anak, harus tuntas ditangani dalam waktu 15 hari. Namun dengan kondisi korban yang depresi, komnas pun mahfum dengan kendala yang dihadapi polisi.

“Ada pengakuan dari terlapor, ada saksi-saksi, tinggal satu saja keterangan saksi korban. Tapi karena ini korban depresi kan sulit sekali sehingga harus molor. Di sana kerjasama antara kami dengan kepolisian akan dibangun,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan menimpa seorang anak, sebut saja bernama Mawar, 14, pada kurun waktu 21-27 Februari silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan IKS alias IG, yang notabene paman korban. Akibatnya, korban sempat mengalami depresi berat dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus itu telah dilaporkan pada 16 Maret lalu, dan hingga siang kemarin polisi belum juga menetapkan tersangka.

Padahal terlapor IKS alias IG, sudah menginap di Mapolres Buleleng sejak 24 Maret lalu, dengan status menitipkan diri karena merasa terancam di rumahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/