31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:29 PM WIB

Jadi Pengedar Sabu, Dibekuk Polisi, Ini Pengakuan Gafur…

SINGARAJA – Seorang terduga pengedar narkotika, Abdul Gafur alias Gafur, 27, warga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Gafur yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika, tertangkap tangan membawa satu paket sabu dengan berat 5,21 gram netto.

Tersangka ditangkap di Jalan Sutomo, tepatnya depan gapura Pasar Anyar Singaraja. Saat itu polisi mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar Pasar Anyar Singaraja.

Saat itu polisi pun mencurigai gerak-gerik Gafur. Saat digeledah ia terbukti membawa satu paket sabu dengan berat 5,21 gram.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku memesan barang haram itu dari rekannya yang ada di Denpasar. Pembelian dilakukan dengan sistem putus.

“Komunikasi hanya lewat HP. Mereka rata-rata pakai model tempel dan dapat barang dari Denpasar. Jadi pakai sistem putus mereka ini,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Tersangka disebut membeli sabu seberat lima gram dengan harga Rp 5 juta. Tersangka kemudian memecahnya menjadi menjadi paket-paket kecil dengan berat masing-masing satu gram.

Paket satu gram itu dijual dengan harga Rp 1,8 juta. “Anda bayangkan, kalau sabu nol koma sekian gram saja bisa bikin fly, ini sampai lima gram bisa bikin apa. Ini jelas merusak,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Gafur mengaku menjalani bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak ada pekerjaan pak. Untungnya saya pakai untuk hidup sehari-hari,” ujar tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain menangkap seorang pengedar, polisi juga menangkap dua orang pengguna narkotika. Mereka adalah I Wayan Susila alias Bangle, 54, warga Desa Pejarakan,

 serta Made Yuda Putra alias Yuda, 36, warga Desa Lokapaksa. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SINGARAJA – Seorang terduga pengedar narkotika, Abdul Gafur alias Gafur, 27, warga Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Gafur yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika, tertangkap tangan membawa satu paket sabu dengan berat 5,21 gram netto.

Tersangka ditangkap di Jalan Sutomo, tepatnya depan gapura Pasar Anyar Singaraja. Saat itu polisi mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar Pasar Anyar Singaraja.

Saat itu polisi pun mencurigai gerak-gerik Gafur. Saat digeledah ia terbukti membawa satu paket sabu dengan berat 5,21 gram.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku memesan barang haram itu dari rekannya yang ada di Denpasar. Pembelian dilakukan dengan sistem putus.

“Komunikasi hanya lewat HP. Mereka rata-rata pakai model tempel dan dapat barang dari Denpasar. Jadi pakai sistem putus mereka ini,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno.

Tersangka disebut membeli sabu seberat lima gram dengan harga Rp 5 juta. Tersangka kemudian memecahnya menjadi menjadi paket-paket kecil dengan berat masing-masing satu gram.

Paket satu gram itu dijual dengan harga Rp 1,8 juta. “Anda bayangkan, kalau sabu nol koma sekian gram saja bisa bikin fly, ini sampai lima gram bisa bikin apa. Ini jelas merusak,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Gafur mengaku menjalani bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tidak ada pekerjaan pak. Untungnya saya pakai untuk hidup sehari-hari,” ujar tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain menangkap seorang pengedar, polisi juga menangkap dua orang pengguna narkotika. Mereka adalah I Wayan Susila alias Bangle, 54, warga Desa Pejarakan,

 serta Made Yuda Putra alias Yuda, 36, warga Desa Lokapaksa. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/