30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 12:05 PM WIB

Perbekel Ikut Kampanye, Panwaslu Kaji Jatuhkan Sanksi

NEGARA – Meski sudah berulangkali Panwaslu Jembrana mengingatkan Perbekel dan perangkatnya untuk tidak menguntungkan salah satu pasangan calon, ternyata masih ada yang melanggar.

Perbekel dan sejumlah perangkat desa di Jembrana dilaporkan masih saja mengikuti kampanye pasangan calon gubernur Bali I Wayan Koster. 

Menurut informasi, perbekel dan perangkatnya mengikuti kegiatan calon nomor satu tersebut dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kampanye Koster bersama bupati dan wakil Jembrana tersebut bertempat di Banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya, Selasa (17/4) lalu.

Selain perbekel Tukadaya ada beberapa perbekel yang dijadikan tempat simakrama, perbekel dan perangkatnya juga hadir.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya

memang sudah masuk dalam daftar temuan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat kecamatan.

Sementara, temuan yang saat ini masih dalam proses kajian keterlibatan Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama bersama sejumlah perangkat desa.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap perbekel dan perangkatnya untuk diklarifikasi mengenai kehadirannya dalam acara simakrama I Wayan Koster di banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya.

“Saat ini masih kami kaji temuan ini,” ujar Ady Mulyawan. Sementara sejumlah perbekel dan perangkatnya di desa lain yang digunakan untuk simakrama, sebelum kegiatan dimulai sudah dicegah oleh jajaran pengawas.

Pihaknya mengimbau pada pihak yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti perbekel untuk tidak menguntungkan salah satu calon.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga menyoroti temuan jajaran pengawas mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya dalam acara simakrama Koster tersebut.

Menurutnya, jajaran pengawas sebelumnya sudah sering memperingatkan pihak-pihak yang semestinya bersikap netral, tidak bertindak atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

“Kalau terbukti, bisa dipidana,” tegasnya, ditemui disela-sela bimbingan teknis keuangan Pilgub, Pileg dan Pilpres di Jembrana. 

NEGARA – Meski sudah berulangkali Panwaslu Jembrana mengingatkan Perbekel dan perangkatnya untuk tidak menguntungkan salah satu pasangan calon, ternyata masih ada yang melanggar.

Perbekel dan sejumlah perangkat desa di Jembrana dilaporkan masih saja mengikuti kampanye pasangan calon gubernur Bali I Wayan Koster. 

Menurut informasi, perbekel dan perangkatnya mengikuti kegiatan calon nomor satu tersebut dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kampanye Koster bersama bupati dan wakil Jembrana tersebut bertempat di Banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya, Selasa (17/4) lalu.

Selain perbekel Tukadaya ada beberapa perbekel yang dijadikan tempat simakrama, perbekel dan perangkatnya juga hadir.

Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya

memang sudah masuk dalam daftar temuan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat kecamatan.

Sementara, temuan yang saat ini masih dalam proses kajian keterlibatan Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama bersama sejumlah perangkat desa.

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap perbekel dan perangkatnya untuk diklarifikasi mengenai kehadirannya dalam acara simakrama I Wayan Koster di banjar Berawan Tangi, Desa Tukadaya.

“Saat ini masih kami kaji temuan ini,” ujar Ady Mulyawan. Sementara sejumlah perbekel dan perangkatnya di desa lain yang digunakan untuk simakrama, sebelum kegiatan dimulai sudah dicegah oleh jajaran pengawas.

Pihaknya mengimbau pada pihak yang sudah diatur dalam undang-undang, seperti perbekel untuk tidak menguntungkan salah satu calon.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga menyoroti temuan jajaran pengawas mengenai kehadiran perbekel bersama sejumlah perangkatnya dalam acara simakrama Koster tersebut.

Menurutnya, jajaran pengawas sebelumnya sudah sering memperingatkan pihak-pihak yang semestinya bersikap netral, tidak bertindak atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

“Kalau terbukti, bisa dipidana,” tegasnya, ditemui disela-sela bimbingan teknis keuangan Pilgub, Pileg dan Pilpres di Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/