25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:22 AM WIB

Fix, Terjerat Kasus Pungli, Jabatan Perbekel Gadungan Segera Dipreteli

TABANAN – Kasus pungli yang menjerat Perbekel Gadungan, Selemadeg Timur  I Wayan Muliartana terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli pungutan truk pengangkut galian C jabatannya sebagai perbekel juga terancam dicopot.

Dengan status tersangka, Muliartana akan diberhentikan sebagai perbekel Desa  Gadungan.

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemy Liestyowati mengatakan, sesuai Perda Pemkab Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang

pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, mereka yang tersangka perkara atau tersangkut masalah hukum apalagi kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara itu berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai Perda, maka perbekel yang telah ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus hukum diberhentikan sementara sampai putusan  pengadilan yang bersifat tetap,” jelas Roemy Liestyowati.

Dijelaskan Roemy, pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya  diatur pada pasal 68 huruf D Perda Nomor 5 tahun 2016.

Yang menyatakan bagi seorang perbekel  yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatnnya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht).  

Hal tersebut juga dipertegas pada pasal 69 yang menyatakan perbekel  akan diberhentikan secara permanen  kalau sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan hukum yang bersifat tetap.

“Itu pasal yang mengatur  terkait  status perbekel ketika terlibat dalam kasus hukum apalagi kasus dugaan korupsi,” tegas Roemy.

Roemy menambahkan kalau nanti diberhetikan sementara maka tugas dan kewajiaban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016  di atas. “Kami belum bisa mengambil langkah itu, karena kami belum menerima pemberitahuan resmi

atau surat tembusan dari polisi yakni Polres Tabanan terkait status perbekel Desa Gadungan sebagai tersangka dalam pungli galian C. Kalau surat  itu sudah kami terima, baru kami akan mengambil langkah yang diperlukan,” katanya.

TABANAN – Kasus pungli yang menjerat Perbekel Gadungan, Selemadeg Timur  I Wayan Muliartana terus berlanjut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli pungutan truk pengangkut galian C jabatannya sebagai perbekel juga terancam dicopot.

Dengan status tersangka, Muliartana akan diberhentikan sebagai perbekel Desa  Gadungan.

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemy Liestyowati mengatakan, sesuai Perda Pemkab Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang

pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, mereka yang tersangka perkara atau tersangkut masalah hukum apalagi kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara itu berlaku selama proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai Perda, maka perbekel yang telah ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus hukum diberhentikan sementara sampai putusan  pengadilan yang bersifat tetap,” jelas Roemy Liestyowati.

Dijelaskan Roemy, pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya  diatur pada pasal 68 huruf D Perda Nomor 5 tahun 2016.

Yang menyatakan bagi seorang perbekel  yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatnnya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht).  

Hal tersebut juga dipertegas pada pasal 69 yang menyatakan perbekel  akan diberhentikan secara permanen  kalau sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusan hukum yang bersifat tetap.

“Itu pasal yang mengatur  terkait  status perbekel ketika terlibat dalam kasus hukum apalagi kasus dugaan korupsi,” tegas Roemy.

Roemy menambahkan kalau nanti diberhetikan sementara maka tugas dan kewajiaban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016  di atas. “Kami belum bisa mengambil langkah itu, karena kami belum menerima pemberitahuan resmi

atau surat tembusan dari polisi yakni Polres Tabanan terkait status perbekel Desa Gadungan sebagai tersangka dalam pungli galian C. Kalau surat  itu sudah kami terima, baru kami akan mengambil langkah yang diperlukan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/