28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Gaji Pegawai Kontrak Bakal Dibedakan Berdasar Jenis dan Masa Kerja

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berjanji akan melakukan penyesuaian upah bagi para pegawai kontrak. Penyesuaian itu dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja masing-masing pegawai. Sehingga tiap orang pegawai akan menerima upah yang berbeda.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya masih melakukan penataan terhadap besaran upah yang akan dibayarkan pada pegawai kontrak. Penataan itu akan berdasarkan klaster jenis pekerjaan.

Pegawai yang ditugaskan sebagai tenaga medis, akan memiliki pendapatan yang berbeda dengan petugas administrasi biasa. Guru kontrak juga akan mendapat honor berbeda dengan operator IT.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pegawai kontrak di setiap instansi memiliki upah yang berbeda-beda. Tergantung dengan kemampuan pagu anggaran. Pegawai kontrak yang ditugaskan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) biasanya akan mendapat upah yang lebih besar ketimbang pegawai kontrak yang ditugaskan pada Dinas Sosial.

Suyasa menyebut penataan itu mutlak dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, sistem pengupahan harus mengacu pada klaster jenis pekerjaan dan masa kerja. Sehingga seluruh pegawai kontrak akan memiliki upah yang sama.

“Harus dibuatkan standar klaster masing-masing jenis pekerjaan dan masa kerjanya. Kalau tidak dibuatkan seperti itu, kita tidak bisa memasukkan program kita dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” jelas Suyasa.

Klaster pekerjaan itu akan disusun dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Suyasa menargetkan draft tersebut akan tuntas bersamaan dengan pengesahan APBD Tahun 2021 mendatang.

“Jadi nanti jelas dalam perbup itu. Posisi tenaga administrasi dengan masa kerja nol tahun berapa, 5-10 tahun berapa, di atas 10 tahun berapa. Begitu juga untuk posisi lain. Operator IT, tenaga medis, guru, penyuluh lapangan, itu akan dicantumkan dalam perbup,” demikian Suyasa.

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berjanji akan melakukan penyesuaian upah bagi para pegawai kontrak. Penyesuaian itu dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja masing-masing pegawai. Sehingga tiap orang pegawai akan menerima upah yang berbeda.

Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya masih melakukan penataan terhadap besaran upah yang akan dibayarkan pada pegawai kontrak. Penataan itu akan berdasarkan klaster jenis pekerjaan.

Pegawai yang ditugaskan sebagai tenaga medis, akan memiliki pendapatan yang berbeda dengan petugas administrasi biasa. Guru kontrak juga akan mendapat honor berbeda dengan operator IT.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pegawai kontrak di setiap instansi memiliki upah yang berbeda-beda. Tergantung dengan kemampuan pagu anggaran. Pegawai kontrak yang ditugaskan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) biasanya akan mendapat upah yang lebih besar ketimbang pegawai kontrak yang ditugaskan pada Dinas Sosial.

Suyasa menyebut penataan itu mutlak dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, sistem pengupahan harus mengacu pada klaster jenis pekerjaan dan masa kerja. Sehingga seluruh pegawai kontrak akan memiliki upah yang sama.

“Harus dibuatkan standar klaster masing-masing jenis pekerjaan dan masa kerjanya. Kalau tidak dibuatkan seperti itu, kita tidak bisa memasukkan program kita dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” jelas Suyasa.

Klaster pekerjaan itu akan disusun dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Suyasa menargetkan draft tersebut akan tuntas bersamaan dengan pengesahan APBD Tahun 2021 mendatang.

“Jadi nanti jelas dalam perbup itu. Posisi tenaga administrasi dengan masa kerja nol tahun berapa, 5-10 tahun berapa, di atas 10 tahun berapa. Begitu juga untuk posisi lain. Operator IT, tenaga medis, guru, penyuluh lapangan, itu akan dicantumkan dalam perbup,” demikian Suyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/