34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:43 PM WIB

Waspada, Jembrana Kini Jadi Sasaran Bandar Narkoba, Ini Buktinya…

NEGARA – Polres Jembrana sukses mengamankan seorang kurir sabu-sabu atas nama Karyadi,38, asal Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,20 netto dari tersangka. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan,

penangkapan tersangka Karyadi dilakukan Satnarkoba Rabu (14/2) lalu, di sebuah gang dekat kuburan, Lingkungan Baler Bale Agung, tepatnya gang sebelah barat kantor KPU Jembrana.

“Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi mengambil sabu-sabu,” jelasnya didampingi Kasatserse Narkoba AKP I Gusti Komang Muliadnyana kemarin.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sabu-sabu yang dibungkus bungkus permen yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Beruntung polisi menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan netto 020 gram.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HM yang berdomisili di Jembrana. ”Masih kami kembangkan penyelidikannya,” terangnya.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini terancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

NEGARA – Polres Jembrana sukses mengamankan seorang kurir sabu-sabu atas nama Karyadi,38, asal Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,20 netto dari tersangka. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan,

penangkapan tersangka Karyadi dilakukan Satnarkoba Rabu (14/2) lalu, di sebuah gang dekat kuburan, Lingkungan Baler Bale Agung, tepatnya gang sebelah barat kantor KPU Jembrana.

“Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi mengambil sabu-sabu,” jelasnya didampingi Kasatserse Narkoba AKP I Gusti Komang Muliadnyana kemarin.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sabu-sabu yang dibungkus bungkus permen yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Beruntung polisi menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan netto 020 gram.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HM yang berdomisili di Jembrana. ”Masih kami kembangkan penyelidikannya,” terangnya.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini terancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/