25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 10:06 AM WIB

Doyan Bolos, Tiga Oknum PNS Pemkab Karangasem Terancam Disanksi

AMLAPURA—Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem terancam kena sanksi disiplin.

 

Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.

 

Seperti dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setda Karangasem I Gusti Gede Rinceg.

Dikatakan, hingga sanksi diberikan kepada tiga oknum PNS, karena mereka libur tanpa keterangan melebihi 46 hari. “Sebagian memang ada yang kurang dari 46 hari seteleh di akumulasikan selama satu tahun,”jelasnya.

Selain itu, kata Rinceg, ketiganya juga pernah dilakukan sidang di internal. Dan berkas sidang disiplin tersebut ada di pejabat Pembina kepegawaian.

Hanya saja terkait jenis sanksi disiplin, pihaknya mengaku belum tahu.

Alasannya selain baru akan mengirim nama oknum PNS pihak BKN di Jakarta, kewenangan pemberian sanksi juga ada di BKN.

Hanya saja, secara umum, dengan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS, ada tiga kemungkinan sanksi diberikan kepada tiga oknum. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

“Kalau sanksi berat bisa sampai dilakukan pemecatan. Sementara sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat. Jadi kami hanya memfasilitasi soal sanksi itu tergantung keputusan di BKN,” tukasnya

 

AMLAPURA—Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem terancam kena sanksi disiplin.

 

Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.

 

Seperti dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setda Karangasem I Gusti Gede Rinceg.

Dikatakan, hingga sanksi diberikan kepada tiga oknum PNS, karena mereka libur tanpa keterangan melebihi 46 hari. “Sebagian memang ada yang kurang dari 46 hari seteleh di akumulasikan selama satu tahun,”jelasnya.

Selain itu, kata Rinceg, ketiganya juga pernah dilakukan sidang di internal. Dan berkas sidang disiplin tersebut ada di pejabat Pembina kepegawaian.

Hanya saja terkait jenis sanksi disiplin, pihaknya mengaku belum tahu.

Alasannya selain baru akan mengirim nama oknum PNS pihak BKN di Jakarta, kewenangan pemberian sanksi juga ada di BKN.

Hanya saja, secara umum, dengan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS, ada tiga kemungkinan sanksi diberikan kepada tiga oknum. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.

“Kalau sanksi berat bisa sampai dilakukan pemecatan. Sementara sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat. Jadi kami hanya memfasilitasi soal sanksi itu tergantung keputusan di BKN,” tukasnya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/