34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:53 PM WIB

Geledah Truk, Polisi Amankan Pelaku dan Puluhan Batang Kayu Ilegal

SINGARAJA – Sebanyak 65 batang kayu jenis sonokeling diduga hasil curian diamankan polisi.

 

Puluhan batang kayu diduga hasil illegal logging di kawasan hutan di Desa Pangkungparuk, Busungbiu itu, diamankan dari tangan I Ketut Arimbawa, 22, warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

 

Arimbawa ditangkap saat melintas di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 dini hari.

 

Saat digeledah polisi, truk dengan Nomor Polisi DK 9310 AN diketahui sedang mengangkut 65 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 

“Dugaan sementara kayu-kayu itu hasil pencurian di dalam hutan negara. Kami sudah sempat cek ke dalam hutan bersama polisi hutan, memang di dalam hutan terdapat beberapa tunggul kayu yang baru ditebang,” kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa.

 

Dari hasil penyidikan polisi, kayu-kayu itu hendak dibawa ke bengkel potong kayu untuk diolah menjadi kusen, daun pintu, maupun daun jendela dan selanjutnya dijual.

 

 “Dia ini mengaku tidak punya gudang penyimpanan. Maunya langsung dibawa ke bengkel, baru nanti dijual,” jelas Sudiasa.

 

Sementara itu tersangka Arimbawa membantah dirinya melakukan aksi pencurian kayu hutan. Ia mengaku membeli kayu tersebut dari warga setempat dengan harga Rp 150ribu per kubik.

 

Akibat perbuatannya, kini tersangka Arimbawa mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

 

SINGARAJA – Sebanyak 65 batang kayu jenis sonokeling diduga hasil curian diamankan polisi.

 

Puluhan batang kayu diduga hasil illegal logging di kawasan hutan di Desa Pangkungparuk, Busungbiu itu, diamankan dari tangan I Ketut Arimbawa, 22, warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.

 

Arimbawa ditangkap saat melintas di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 dini hari.

 

Saat digeledah polisi, truk dengan Nomor Polisi DK 9310 AN diketahui sedang mengangkut 65 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 

“Dugaan sementara kayu-kayu itu hasil pencurian di dalam hutan negara. Kami sudah sempat cek ke dalam hutan bersama polisi hutan, memang di dalam hutan terdapat beberapa tunggul kayu yang baru ditebang,” kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa.

 

Dari hasil penyidikan polisi, kayu-kayu itu hendak dibawa ke bengkel potong kayu untuk diolah menjadi kusen, daun pintu, maupun daun jendela dan selanjutnya dijual.

 

 “Dia ini mengaku tidak punya gudang penyimpanan. Maunya langsung dibawa ke bengkel, baru nanti dijual,” jelas Sudiasa.

 

Sementara itu tersangka Arimbawa membantah dirinya melakukan aksi pencurian kayu hutan. Ia mengaku membeli kayu tersebut dari warga setempat dengan harga Rp 150ribu per kubik.

 

Akibat perbuatannya, kini tersangka Arimbawa mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/