25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 9:14 AM WIB

Aturan Baru, Hak Peserta JKN-KIS di Klungkung Gugur Jika Minta VVIP

SEMARAPUR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urunan Biaya dan Selisih Bayar JKN-KIS.

Dengan adanya Permenkes itu, peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta.

Bahkan di RSUD Klungkung, bagi peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VVIP, akan diberlakukan sebagai pasien umum atau haknya sebagai peserta JKN-KIS gugur.

Direktur RSUD Klungkung dr. I Nyoman Kesuma kemarin mengungkapkan, RSUD Klungkung telah menindaklanjuti Permenkes Nomor 51 tahun 2018.

Atas Permenkes tersebut peserta JKN-KIS yang dirawat di RSUD Klungkung hanya boleh naik kelas perawatan satu tingkat di atas hak kelas perawatannya mulai tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Selain itu, peserta JKN-KIS boleh dititipkan di atas atau di bawah kelas perawatan haknya jika kelas yang menjadi haknya penuh atau tidak tersedia. “Maksimal dititipkan selama tiga hari,” katanya.

Tidak hanya itu, peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VIP B (pratama) akan dikenakan urunan biaya 10 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu per hari rawat hingga hari keenam.

Sebab pada hari ketujuh, peserta JKN-KIS yang dirawat di VIP B akan dikenakan urunan biaya tetap 75 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu.

Sementara peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VIP A (madya atau utama), maka dikenakan urunan biaya 20 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu per hari rawat hingga hari ketiga.

Sebab pada hari keempat, peserta JKN-KIS yang dirawat di VIP A akan dikenakan urunan biaya tetap 75 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu.

“Sementara bagi pasien peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VVIP maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau haknya sebagai peserta JKN-KIS gugur.

Dulu pasien naik kelas ke VIP dan VVIP bayar selisih sesuai perhitungan total biaya berdasarkan tarif umum dikurangi tarif INA-CBG’s kelas satu.

Sedangkan yang naik sampai kelas satu bayar selisih berdasarkan tarif INA-CBG’s kelas perawatan dikurangi tarif INA-CBG’s kelas yang menjadi haknya,” ungkapnya.

Diungkapkannya, selama ini memang cukup banyak pasien peserta JKN-KIS mandiri meminta naik kelas ke kelas satu, VIP bahkan VVIP.

Ingin mendapatkan suasana nyaman dan lebih privasi merupakan alasan mereka melakukan hal tersebut.

“Yang naik kelas satu paling banyak dari peserta JKN-KIS kelas dua dan tiga mandiri. Sementara VIP dan VVIP, terbanyak dari peserta kelas satu,” bebernya.

Untuk diketahui, pasien peserta JKN-KIS kelas tiga di RSUD Klungkung akan dirawat di ruangan dengan kapasitas tempat tidur perawatan 7-12 tempat tidur.

Sementara pasien peserta JKN-KIS kelas dua akan dirawat di ruangan dengan kapasitas 2-7 tempat tidur.

Pasien peserta JKN-KIS kelas satu akan dirawat di ruangan dengan kapasitas 1-3 tempat tidur perawatan. Sedangkan untuk VIP-VVIP sudah barang tentu satu ruangan untuk satu pasien.

Terkait dampak Permenkes ini terhadap minat peserta JKN-KIS melakukan naik kelas, pihaknya masih enggan menanggapi mengingat aturan ini baru saja diberlakukan. 

SEMARAPUR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urunan Biaya dan Selisih Bayar JKN-KIS.

Dengan adanya Permenkes itu, peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta.

Bahkan di RSUD Klungkung, bagi peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VVIP, akan diberlakukan sebagai pasien umum atau haknya sebagai peserta JKN-KIS gugur.

Direktur RSUD Klungkung dr. I Nyoman Kesuma kemarin mengungkapkan, RSUD Klungkung telah menindaklanjuti Permenkes Nomor 51 tahun 2018.

Atas Permenkes tersebut peserta JKN-KIS yang dirawat di RSUD Klungkung hanya boleh naik kelas perawatan satu tingkat di atas hak kelas perawatannya mulai tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Selain itu, peserta JKN-KIS boleh dititipkan di atas atau di bawah kelas perawatan haknya jika kelas yang menjadi haknya penuh atau tidak tersedia. “Maksimal dititipkan selama tiga hari,” katanya.

Tidak hanya itu, peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VIP B (pratama) akan dikenakan urunan biaya 10 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu per hari rawat hingga hari keenam.

Sebab pada hari ketujuh, peserta JKN-KIS yang dirawat di VIP B akan dikenakan urunan biaya tetap 75 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu.

Sementara peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VIP A (madya atau utama), maka dikenakan urunan biaya 20 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu per hari rawat hingga hari ketiga.

Sebab pada hari keempat, peserta JKN-KIS yang dirawat di VIP A akan dikenakan urunan biaya tetap 75 persen dari tarif INA-CBG’s kelas satu.

“Sementara bagi pasien peserta JKN-KIS yang ingin dirawat di VVIP maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau haknya sebagai peserta JKN-KIS gugur.

Dulu pasien naik kelas ke VIP dan VVIP bayar selisih sesuai perhitungan total biaya berdasarkan tarif umum dikurangi tarif INA-CBG’s kelas satu.

Sedangkan yang naik sampai kelas satu bayar selisih berdasarkan tarif INA-CBG’s kelas perawatan dikurangi tarif INA-CBG’s kelas yang menjadi haknya,” ungkapnya.

Diungkapkannya, selama ini memang cukup banyak pasien peserta JKN-KIS mandiri meminta naik kelas ke kelas satu, VIP bahkan VVIP.

Ingin mendapatkan suasana nyaman dan lebih privasi merupakan alasan mereka melakukan hal tersebut.

“Yang naik kelas satu paling banyak dari peserta JKN-KIS kelas dua dan tiga mandiri. Sementara VIP dan VVIP, terbanyak dari peserta kelas satu,” bebernya.

Untuk diketahui, pasien peserta JKN-KIS kelas tiga di RSUD Klungkung akan dirawat di ruangan dengan kapasitas tempat tidur perawatan 7-12 tempat tidur.

Sementara pasien peserta JKN-KIS kelas dua akan dirawat di ruangan dengan kapasitas 2-7 tempat tidur.

Pasien peserta JKN-KIS kelas satu akan dirawat di ruangan dengan kapasitas 1-3 tempat tidur perawatan. Sedangkan untuk VIP-VVIP sudah barang tentu satu ruangan untuk satu pasien.

Terkait dampak Permenkes ini terhadap minat peserta JKN-KIS melakukan naik kelas, pihaknya masih enggan menanggapi mengingat aturan ini baru saja diberlakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/