32 C
Jakarta
2 Mei 2024, 12:11 PM WIB

Lalat Serbu Rumah Warga, Pemilik Kandang Akhirnya Siap Ikuti Aturan

NEGARA – Keluhan warga akibat serbuan lalat yang berasal dari kandang ayam di Banjar Wali, Desa Yehembang, Mendoyo, ditindaklajuti pihak desa.

Perbekel Yehembang Made Semadi bersama Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kelian Banjar Wali, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengumpulkan warga penyanding dan pemilik kandang ayam tersebut di kantor desa.

Dalam pertemuan mediasi itu warga penyanding kembali menyampaikan keluhan dan keberatan karena dampak kandang ayam tersebut.

Terutama serbuan lalat yang sangat mengganggu serta bau yang ditimbulkan. Dalam pertemuan itu juga diketahui kalau peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin.

Pemilik kandang hanya memiliki persetujuan penyanding. Karena peternakan ayam tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan,

warga penyanding meminta pemilik kandamg untuk membuat persetujuan penyanding ulang dan mengurus izin.

Pemilik kandang I Made Arnawa Persada awalnya menyampaikan dari pengecekan aturan yang dicari di Google menurutnya

jika usaha peternakan dengan kapasitas ayam peliharaan kurang dari 5000 ekor tidak perlu mengurus izin ke kabupaten karena masuk usaha rumah tangga.

Selain itu juga menurutnya  di negara ini tidak ada lokasi khusus untuk peternakan seperti di luar negeri sehingga menyulitkan bagi warga untuk membuat usaha.

Setelah mendengar penyampaian kedua pihak  Perbekel Yehembang Made Semadi meminta pemilik kandang agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Jembrana.

Termasuk mengurus izin usaha mikro di tingkat kecamatan karena semua bentuk usaha wajib memiliki izin usaha.

“Karena sekarang menimbulkan keluhan atau protes dari warga penyanding, pemilik wajib membuat persetujuan penyanding ulang sebagai dasar pengurusan izin,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dan mendengar penyamapian penyanding, akhirnya pemilik kandang sanggup mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga membuat surat pernyataan sanggup untuk mengurus izin UMKM dan membuat persetujuan penyanding ulang serta wajib

membersihkan kandang secara berkala untuk mengurangi dampak serangan lalat. Jika kesepakatan dalam pernyataan itu tidak ditepai maka kandang ayam tersebut siap untuk ditutup.

Disisi lain Kelian Banjar Wali Gusti Ketut Sudiana menyampaikan kalau warga penyanding tidak ada melaporkan keluhandan keberatan keberadaan kandang ayam tersebut kepada dirinya.

“Tidak ada warga penyanding yang menyampaikan keluhan kepada saya. Kalau ada pasti saya tidak lanjuti,” tegasnya

Sementara itu Perbekel Yehembang juga mengaku tidak pernah ada laporan atau pengaduan dari warganya terkait keberatan

dengan kandang ayam tersebut. Jika memang ada pengaduan pihalnya selaku perbekel pasti secepatnya menindaklanjuti.

NEGARA – Keluhan warga akibat serbuan lalat yang berasal dari kandang ayam di Banjar Wali, Desa Yehembang, Mendoyo, ditindaklajuti pihak desa.

Perbekel Yehembang Made Semadi bersama Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana, Kelian Banjar Wali, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa mengumpulkan warga penyanding dan pemilik kandang ayam tersebut di kantor desa.

Dalam pertemuan mediasi itu warga penyanding kembali menyampaikan keluhan dan keberatan karena dampak kandang ayam tersebut.

Terutama serbuan lalat yang sangat mengganggu serta bau yang ditimbulkan. Dalam pertemuan itu juga diketahui kalau peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin.

Pemilik kandang hanya memiliki persetujuan penyanding. Karena peternakan ayam tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan,

warga penyanding meminta pemilik kandamg untuk membuat persetujuan penyanding ulang dan mengurus izin.

Pemilik kandang I Made Arnawa Persada awalnya menyampaikan dari pengecekan aturan yang dicari di Google menurutnya

jika usaha peternakan dengan kapasitas ayam peliharaan kurang dari 5000 ekor tidak perlu mengurus izin ke kabupaten karena masuk usaha rumah tangga.

Selain itu juga menurutnya  di negara ini tidak ada lokasi khusus untuk peternakan seperti di luar negeri sehingga menyulitkan bagi warga untuk membuat usaha.

Setelah mendengar penyampaian kedua pihak  Perbekel Yehembang Made Semadi meminta pemilik kandang agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Jembrana.

Termasuk mengurus izin usaha mikro di tingkat kecamatan karena semua bentuk usaha wajib memiliki izin usaha.

“Karena sekarang menimbulkan keluhan atau protes dari warga penyanding, pemilik wajib membuat persetujuan penyanding ulang sebagai dasar pengurusan izin,” ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dan mendengar penyamapian penyanding, akhirnya pemilik kandang sanggup mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga membuat surat pernyataan sanggup untuk mengurus izin UMKM dan membuat persetujuan penyanding ulang serta wajib

membersihkan kandang secara berkala untuk mengurangi dampak serangan lalat. Jika kesepakatan dalam pernyataan itu tidak ditepai maka kandang ayam tersebut siap untuk ditutup.

Disisi lain Kelian Banjar Wali Gusti Ketut Sudiana menyampaikan kalau warga penyanding tidak ada melaporkan keluhandan keberatan keberadaan kandang ayam tersebut kepada dirinya.

“Tidak ada warga penyanding yang menyampaikan keluhan kepada saya. Kalau ada pasti saya tidak lanjuti,” tegasnya

Sementara itu Perbekel Yehembang juga mengaku tidak pernah ada laporan atau pengaduan dari warganya terkait keberatan

dengan kandang ayam tersebut. Jika memang ada pengaduan pihalnya selaku perbekel pasti secepatnya menindaklanjuti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/