29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:47 AM WIB

Diduga Selewengkan Dana Hibah, Perbekel Banjar Diadukan ke Kejati Bali

SINGARAJA – Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pengaduan ini berbeda dengan perkara yang sempat dihentikan proses penyidikannya, beberapa waktu lalu.

Konon warga kembali mengadu karena merasa belum mendapat keadilan hukum. Kali ini yang diadukan terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Pura Asta Kumuda di Banjar Dinas Pagentengan, Desa Banjar.

Ada pula dugaan yang terkait dengan dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng. Salah seorang warga Desa Banjar, Ida Bagus Ganevo mengatakan, dirinya memang mengadukan hal itu ke Kejati Bali beberapa waktu lalu.

Penyebabnya Pura Asta Kemuda dicarikan dana hibah bansos tanpa sepengetahuan pengempon pura. Proses pembangunan diduga asal-asalan. Tiba-tiba sudah muncul Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura, Red) itu tidak digarap. Tapi, sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos,” kata Ganevo.

Menurut Ganevo, pengaduan perkara itu sudah diserahkan pada penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Alasannya perkara itu terjadi di Kabupaten Buleleng, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat Kejati Bali Nomor B-367/N.1.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 4 Februari 2021.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum. Ia mencontohkan dalam perkara hibah dana Pemulihan Ekonomi (PEN) sektor Pariwisata yang membelit 8 orang pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Beberapa diantaranya telah mengembalikan dana dalam proses penyidikan. Mereka tetap menyandang status tersangka, bahkan kini sudah menjalani penahanan.

Hal berbeda diberlakukan pada perkara dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

Dedy Suyasa yang saat itu menyandang status tersangka, sempat mengembalikan dana itu dalam proses penyidikan. Alih-alih ditahan, jaksa justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Ini membuat kami merasa aneh. Yang satu mengembalikan uang negara, tetap tersangka dan ditahan. Yang satunya lagi, mengembalikan uang negara, tidak ditahan dan dapat SP-3. Kami harap hukum itu adil dan transparan,” tegasnya. 

SINGARAJA – Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Pengaduan ini berbeda dengan perkara yang sempat dihentikan proses penyidikannya, beberapa waktu lalu.

Konon warga kembali mengadu karena merasa belum mendapat keadilan hukum. Kali ini yang diadukan terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Pura Asta Kumuda di Banjar Dinas Pagentengan, Desa Banjar.

Ada pula dugaan yang terkait dengan dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng. Salah seorang warga Desa Banjar, Ida Bagus Ganevo mengatakan, dirinya memang mengadukan hal itu ke Kejati Bali beberapa waktu lalu.

Penyebabnya Pura Asta Kemuda dicarikan dana hibah bansos tanpa sepengetahuan pengempon pura. Proses pembangunan diduga asal-asalan. Tiba-tiba sudah muncul Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura, Red) itu tidak digarap. Tapi, sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos,” kata Ganevo.

Menurut Ganevo, pengaduan perkara itu sudah diserahkan pada penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Alasannya perkara itu terjadi di Kabupaten Buleleng, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat Kejati Bali Nomor B-367/N.1.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 4 Februari 2021.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum. Ia mencontohkan dalam perkara hibah dana Pemulihan Ekonomi (PEN) sektor Pariwisata yang membelit 8 orang pejabat pada Dinas Pariwisata Buleleng.

Beberapa diantaranya telah mengembalikan dana dalam proses penyidikan. Mereka tetap menyandang status tersangka, bahkan kini sudah menjalani penahanan.

Hal berbeda diberlakukan pada perkara dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

Dedy Suyasa yang saat itu menyandang status tersangka, sempat mengembalikan dana itu dalam proses penyidikan. Alih-alih ditahan, jaksa justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Ini membuat kami merasa aneh. Yang satu mengembalikan uang negara, tetap tersangka dan ditahan. Yang satunya lagi, mengembalikan uang negara, tidak ditahan dan dapat SP-3. Kami harap hukum itu adil dan transparan,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/