27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:55 AM WIB

Modus Baru! Angkut Puluhan Tabung di Warung, Dagang Elpiji Ditangkap

UBUD –Aksi pencurian puluhan tabung gas melon di Desa Singakerta akhirnya terungkap.

 

Terungkapnya aksi pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram itu, steelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud membekuk I Made Sukadana, 39.

 

Pria asal Banjarankan, Klungkung dan kesehariannya bekerja sebagai penjual tabung gas itu ditangkap setelah mencuri 31 tabung gas elpiji salah satu warung di  Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Kamis (21/3).

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Dewa Made Pramantara seizin Kapolsek Ubud, menyatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Made Budiatmika, seorang pedagang di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta. “Awalnya pelaku ini datang tanpa sepengetahuan korban. Tabung gas korban ini langsung dinaikkan ke mobil pelaku,” ujar Iptu Dewa Pramantara, Jumat (22/3).

 

Setelah mengangkut tabung gas tersebut, pelaku angsung pergi menggunakan mobil pikap Suzuki Carry DK 8090 MC.

 

“Kemudian korban selaku pemilik warung sempat melihat pelaku. Korban bingung, kok pelaku mengambil tabung gas miliknya itu,” ujarnya.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,8 juta dan melapor ke kantor polisi.

 

Usai melapor, Kanit Reskrim bersama Panit II Reskrim Polsek Ubud, Ipda Ngakan Jayawijaya, beserta tim Opsnal langsung memburu pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, dengan mudah pelaku dibekuk tanpa perlawanan di daerah Singakerta.

 

“Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya mencuri, kami langsung amankan dan sita barang bukti tabung gas dan mobil yang digunakan beraksi,” jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap jika pelaku juga pernah beraksi dengan modus serupa di daerah lain. “Tapi itu masih kami kembangkan,” jelasnya.

 

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun

UBUD –Aksi pencurian puluhan tabung gas melon di Desa Singakerta akhirnya terungkap.

 

Terungkapnya aksi pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram itu, steelah tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud membekuk I Made Sukadana, 39.

 

Pria asal Banjarankan, Klungkung dan kesehariannya bekerja sebagai penjual tabung gas itu ditangkap setelah mencuri 31 tabung gas elpiji salah satu warung di  Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, pada Kamis (21/3).

 

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Dewa Made Pramantara seizin Kapolsek Ubud, menyatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Made Budiatmika, seorang pedagang di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta. “Awalnya pelaku ini datang tanpa sepengetahuan korban. Tabung gas korban ini langsung dinaikkan ke mobil pelaku,” ujar Iptu Dewa Pramantara, Jumat (22/3).

 

Setelah mengangkut tabung gas tersebut, pelaku angsung pergi menggunakan mobil pikap Suzuki Carry DK 8090 MC.

 

“Kemudian korban selaku pemilik warung sempat melihat pelaku. Korban bingung, kok pelaku mengambil tabung gas miliknya itu,” ujarnya.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,8 juta dan melapor ke kantor polisi.

 

Usai melapor, Kanit Reskrim bersama Panit II Reskrim Polsek Ubud, Ipda Ngakan Jayawijaya, beserta tim Opsnal langsung memburu pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku, dengan mudah pelaku dibekuk tanpa perlawanan di daerah Singakerta.

 

“Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya mencuri, kami langsung amankan dan sita barang bukti tabung gas dan mobil yang digunakan beraksi,” jelasnya.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap jika pelaku juga pernah beraksi dengan modus serupa di daerah lain. “Tapi itu masih kami kembangkan,” jelasnya.

 

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/