28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:43 AM WIB

Jembrana Akhirnya Sepakati Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

NEGARA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana, Kementerian Agama (Kemenag) Jembrana

serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam sepakat menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di Kabupaten Jembrana.

Kesepakatan tersebut di antaranya dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

Tidak secara berjamaah ataupun digelar ditempat terbuka, seperti lapangan dan masjid. Hal itu bukan untuk mengurangi makna hari raya, namun untuk melindungi seluruh masyarakat dari ancaman penyebaran Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana dengan pimpinan majelis agama 20 Mei 2020.

Surat Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, 

Ketua MUI Haji Tafsil, Ketua FKUB Komang Arsana, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Jembrana I Made Sudarmita.

Dikatakan Bupati Artha, kesepakatan bersama itu bukan bentuk pelarangan beribadah maupun melarang umat memperingati hari raya besar.

Imbauan itu wujud kehati-hatian agar seluruh warga Jembrana diberikan keselamatan dan terhindar dari wabah Covid-19.

“Surat imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua diberikan keselamatan. Imbauan ini dilakukan guna memotong penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Artha, Jumat (22/5).

Sebelumnya dalam rapat sosialisasi kesepakatan bersama yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama, Kamis 21 Mei 2020, baik MUI, NU, maupun Muhammadiyah Jembrana menyatakan dukungannya atas pelaksanaan kesepakatan bersama.

Ketua Muhammadiyah Jembrana Edi Susila, menyatakan dukungannya atas kesepakatan bersama. Dia mengimbau dan memberikan penekanan kepada warga Muhammadiyah di Jembrana untuk tidak melaksanakan sala berjamaah dengan banyak orang. 

“Kami menerima kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dengan tidak melaksanakan salat berjamaah. Salat Ied bisa diganti di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua NU Jembrana Haji Arzad. NU Jembrana mendukung imbauan dari pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama.

“Selanjutnya kami akan tekankan kepada seluruh warga NU yang ada di Jembrana untuk tidak  melaksanakan salat idul Fitri berjamaah  Sebagai gantinya cukup  salat di rumah saja,” jelasnya.

Sedangkan Ketua MUI Jembrana akan menindaklanjuti seruan itu.” Kami sepakat dan tidak ada perubahan. Intinya hanya mengembalikan kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan salat di laksanakan di rumah,” pungkasnya. (rba)

NEGARA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana, Kementerian Agama (Kemenag) Jembrana

serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam sepakat menerapkan Protokol Kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di Kabupaten Jembrana.

Kesepakatan tersebut di antaranya dengan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.

Tidak secara berjamaah ataupun digelar ditempat terbuka, seperti lapangan dan masjid. Hal itu bukan untuk mengurangi makna hari raya, namun untuk melindungi seluruh masyarakat dari ancaman penyebaran Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana dengan pimpinan majelis agama 20 Mei 2020.

Surat Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, 

Ketua MUI Haji Tafsil, Ketua FKUB Komang Arsana, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Jembrana I Made Sudarmita.

Dikatakan Bupati Artha, kesepakatan bersama itu bukan bentuk pelarangan beribadah maupun melarang umat memperingati hari raya besar.

Imbauan itu wujud kehati-hatian agar seluruh warga Jembrana diberikan keselamatan dan terhindar dari wabah Covid-19.

“Surat imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua diberikan keselamatan. Imbauan ini dilakukan guna memotong penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Artha, Jumat (22/5).

Sebelumnya dalam rapat sosialisasi kesepakatan bersama yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama, Kamis 21 Mei 2020, baik MUI, NU, maupun Muhammadiyah Jembrana menyatakan dukungannya atas pelaksanaan kesepakatan bersama.

Ketua Muhammadiyah Jembrana Edi Susila, menyatakan dukungannya atas kesepakatan bersama. Dia mengimbau dan memberikan penekanan kepada warga Muhammadiyah di Jembrana untuk tidak melaksanakan sala berjamaah dengan banyak orang. 

“Kami menerima kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dengan tidak melaksanakan salat berjamaah. Salat Ied bisa diganti di rumah masing-masing,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua NU Jembrana Haji Arzad. NU Jembrana mendukung imbauan dari pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama.

“Selanjutnya kami akan tekankan kepada seluruh warga NU yang ada di Jembrana untuk tidak  melaksanakan salat idul Fitri berjamaah  Sebagai gantinya cukup  salat di rumah saja,” jelasnya.

Sedangkan Ketua MUI Jembrana akan menindaklanjuti seruan itu.” Kami sepakat dan tidak ada perubahan. Intinya hanya mengembalikan kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan salat di laksanakan di rumah,” pungkasnya. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/