31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:44 AM WIB

Sekdes Mundur Terpergok Selingkuh, Desa Didesak Rekrut Perangkat Baru

NEGARA – Mundurnya Ketut C, oknum sekretaris desa (Sekdes) Manistutu yang terpergok selingkuh dan mesum di kantor desa berbuntut panjang.

Bukan hanya pihak desa adat harus menggelar mecaru untuk pembersihan desa, namun akibat mundurunya Ketut C juga membuat kursi jabatan sekdes di Desa Manistutu kosong.

Untuk itu, dengan adanya kekosongan jabatan sekdes, warga mendesak agar desa dan pemerintah untuk segera merekrut perangkat baru.

Terkait desakan warga, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, bahwa pengangkatan perangkat baru harus menunggu surat keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi sekdes tersebut harus diberhentikan dengan surat keputusan yang disetujui BPD. Kalau sudah diberhentikan, tinggal mengangkat sekdes baru,” Wijaya.

Untuk itu, lanjutnya dengan adanya mekanisme itu, pihaknya berharap agar pemerintahan desa bersama BPD, bermusyawarah untuk mengangkat sekdes baru sesuai dengan ketentuan.

“Kalau sudah ada sekdes baru, tinggal buatkan surat keputusan (SK) pengangkatan,” imbuhnya. 

NEGARA – Mundurnya Ketut C, oknum sekretaris desa (Sekdes) Manistutu yang terpergok selingkuh dan mesum di kantor desa berbuntut panjang.

Bukan hanya pihak desa adat harus menggelar mecaru untuk pembersihan desa, namun akibat mundurunya Ketut C juga membuat kursi jabatan sekdes di Desa Manistutu kosong.

Untuk itu, dengan adanya kekosongan jabatan sekdes, warga mendesak agar desa dan pemerintah untuk segera merekrut perangkat baru.

Terkait desakan warga, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengatakan, bahwa pengangkatan perangkat baru harus menunggu surat keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi sekdes tersebut harus diberhentikan dengan surat keputusan yang disetujui BPD. Kalau sudah diberhentikan, tinggal mengangkat sekdes baru,” Wijaya.

Untuk itu, lanjutnya dengan adanya mekanisme itu, pihaknya berharap agar pemerintahan desa bersama BPD, bermusyawarah untuk mengangkat sekdes baru sesuai dengan ketentuan.

“Kalau sudah ada sekdes baru, tinggal buatkan surat keputusan (SK) pengangkatan,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/