31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:16 PM WIB

Curi Motor, Residivis Kambuhan Ditangkap

SINGARAJA – Gede Sugiarta, 35, residivis kasus pencurian sepeda motor asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, kembali dibekuk.

 

Ia ditangkap tim buser Polres Buleleng.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dikonfirmasi terkait penangkapan Sugiarta, Kamis (22/11) membenarkan.

 

Menurutnya, penangkapan pelaku sekaligus residivis kasus curanmor, ini menyusul perbuatan tersangka yang dilakukan di Desa Bengkel pada bulan Maret silam.

 

Saat itu, tersangka mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK 4591 UY, milik Gede Budarka, warga Desa Bengkel.

 

Tersangka Sugiarta dikenal sebagai penjahat kambuhan. Ia sempat mebobol rumah Gede Budarka, dan mengambil kunci sepeda motor.

 

Begitu kunci didapat sepeda motor itu langsung ia bawa kabur.

 

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban pun segera melapor ke polisi.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang saat itu sembunyi di Desa Petak, Kecamatan Gianyar.

 

Saat dilakukan pengecekan rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan yang dilaporkan hilang.

 

“Kami lakukan pengembangan asal usul sepeda motor itu. Ternyata disebut nama Gede Sugiarta ini,” terang Sumarjaya.

 

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka Gede Sugiarta sudah lebih dulu ditahan di Mapolres Tabanan.

 

Sugiarta ditahan atas kasus perampokan yang dilakukan di wilayah Desa Baturiti, pada Agustus lalu.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka pun mengakui melakukan aksi pencurian motor di Desa Bengkel.

 

Selain itu tersangka mengaku melakukan beberapa aksi pencurian lain di Buleleng.

 

 

 

SINGARAJA – Gede Sugiarta, 35, residivis kasus pencurian sepeda motor asal Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, kembali dibekuk.

 

Ia ditangkap tim buser Polres Buleleng.

 

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dikonfirmasi terkait penangkapan Sugiarta, Kamis (22/11) membenarkan.

 

Menurutnya, penangkapan pelaku sekaligus residivis kasus curanmor, ini menyusul perbuatan tersangka yang dilakukan di Desa Bengkel pada bulan Maret silam.

 

Saat itu, tersangka mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK 4591 UY, milik Gede Budarka, warga Desa Bengkel.

 

Tersangka Sugiarta dikenal sebagai penjahat kambuhan. Ia sempat mebobol rumah Gede Budarka, dan mengambil kunci sepeda motor.

 

Begitu kunci didapat sepeda motor itu langsung ia bawa kabur.

 

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban pun segera melapor ke polisi.

 

Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang saat itu sembunyi di Desa Petak, Kecamatan Gianyar.

 

Saat dilakukan pengecekan rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan yang dilaporkan hilang.

 

“Kami lakukan pengembangan asal usul sepeda motor itu. Ternyata disebut nama Gede Sugiarta ini,” terang Sumarjaya.

 

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka Gede Sugiarta sudah lebih dulu ditahan di Mapolres Tabanan.

 

Sugiarta ditahan atas kasus perampokan yang dilakukan di wilayah Desa Baturiti, pada Agustus lalu.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka pun mengakui melakukan aksi pencurian motor di Desa Bengkel.

 

Selain itu tersangka mengaku melakukan beberapa aksi pencurian lain di Buleleng.

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/