31.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 18:50 PM WIB

MIMIH! Jaspel Belum Dibayar, Insentif Covid-19 Nakes Jembrana Dipotong

NEGARA – Di tengah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, kabar tidak sedap datang dari RSU Negara sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan selama beberapa bulan belum dibayar. Bahkan, insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dipotong.

Padahal, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Menurut informasi, ada dua permasalahan yang terjadi antara tenaga kesehatan dan manajemen RSU Negara.

Pertama masalah jaspel tenaga kesehatan yang belum dibayar dari bulan November dan Desember. Hingga tahun anggaran baru bulan Januari ini, tenaga kesehatan belum menerima jaspel yang semestinya hak mereka.

Nilainya, tergantung dari profesi tenaga kesehatan, misalnya dokter umum jaspel sebesar Rp 3 juta setiap bulan. “Sudah dua bulan ini belum terima jaspel,” kata salah satu tenaga kesehatan di RSU Negara.

Selain masalah jaspel yang belum dibayar selama dua bulan, masalah yang lebih serius adalah pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan tergantung dengan profesi, antara dokter dan perawat berbeda nilainya.

Contoh insentif bagi dokter yang menangani Covid-19 sebesar Rp 7,5 juta, dipotong Rp 4,5 juta. “Padahal dana insentif penanganan covid-19 hak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali.

Pemotongan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut dimulai sekitar bulan September, sejak pemerintah kabupaten Jembrana menerima dana insentif daerah (DID) dari pusat.

sistem pemotongannya, insentif yang nilainya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan dikirim lebih dulu ke rekening masing-masing.

Kemudian tenaga kesehatan yang menerima menyerahkan lagi pada pihak manajemen sesuai nilai pemotongan yang ditentukan manajemen.

Dokter umum yang semestinya menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta, hanya menerima Rp 4 juta karena sebesar Rp 3,5 juta dikembalikan lagi.

Insentif yang diterima perawat juga dipotong, tetapi nilai potongan berbeda masing-masing perawat. Begitu juga dokter spesialis, insentif dipotong.

Sebagian besar tenaga kesehatan mengeluh adanya pemotongan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan.

Pasalnya, sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 harus bertaruh nyawa dan jauh dari keluarga untuk merawat pasien Covid-19 yang dirawat di RSU Negara.

“Dana insentif yang dikembalikan katanya dibagikan lagi pada tenaga kesehatan lain seperti CS, sopir dan petugas lain yang tidak menerima insentif sesuai PMK.

Semestinya pakai anggaran lain, bukan memotong insentif tenaga kesehatan,” kata tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya. 

NEGARA – Di tengah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, kabar tidak sedap datang dari RSU Negara sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19.

Jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga kesehatan selama beberapa bulan belum dibayar. Bahkan, insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dipotong.

Padahal, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Menurut informasi, ada dua permasalahan yang terjadi antara tenaga kesehatan dan manajemen RSU Negara.

Pertama masalah jaspel tenaga kesehatan yang belum dibayar dari bulan November dan Desember. Hingga tahun anggaran baru bulan Januari ini, tenaga kesehatan belum menerima jaspel yang semestinya hak mereka.

Nilainya, tergantung dari profesi tenaga kesehatan, misalnya dokter umum jaspel sebesar Rp 3 juta setiap bulan. “Sudah dua bulan ini belum terima jaspel,” kata salah satu tenaga kesehatan di RSU Negara.

Selain masalah jaspel yang belum dibayar selama dua bulan, masalah yang lebih serius adalah pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan tergantung dengan profesi, antara dokter dan perawat berbeda nilainya.

Contoh insentif bagi dokter yang menangani Covid-19 sebesar Rp 7,5 juta, dipotong Rp 4,5 juta. “Padahal dana insentif penanganan covid-19 hak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan,” kata sumber Jawa Pos Radar Bali.

Pemotongan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut dimulai sekitar bulan September, sejak pemerintah kabupaten Jembrana menerima dana insentif daerah (DID) dari pusat.

sistem pemotongannya, insentif yang nilainya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan dikirim lebih dulu ke rekening masing-masing.

Kemudian tenaga kesehatan yang menerima menyerahkan lagi pada pihak manajemen sesuai nilai pemotongan yang ditentukan manajemen.

Dokter umum yang semestinya menerima insentif sebesar Rp 7,5 juta, hanya menerima Rp 4 juta karena sebesar Rp 3,5 juta dikembalikan lagi.

Insentif yang diterima perawat juga dipotong, tetapi nilai potongan berbeda masing-masing perawat. Begitu juga dokter spesialis, insentif dipotong.

Sebagian besar tenaga kesehatan mengeluh adanya pemotongan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan.

Pasalnya, sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 harus bertaruh nyawa dan jauh dari keluarga untuk merawat pasien Covid-19 yang dirawat di RSU Negara.

“Dana insentif yang dikembalikan katanya dibagikan lagi pada tenaga kesehatan lain seperti CS, sopir dan petugas lain yang tidak menerima insentif sesuai PMK.

Semestinya pakai anggaran lain, bukan memotong insentif tenaga kesehatan,” kata tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/