27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:29 AM WIB

Nakes Meradang Jaspel Belum Dibayar, Insentif Dipotong, Ini Kata Dirut

NEGARA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata akhirnya bersuara terkait belum dibayarnya jasa pelayanan (Jaspel) dan insentif para tenaga kesehatan (nakes).

Dr. Oka Parwata menjelaskan satu persatu permasalahan yang dikeluhkan tenaga kesehatan. Pertama mengenai jaspel yang belum dibayarkan selama dua bulan, yakni bulan November dan Desember memang belum dibayarkan pada tenaga kesehatan.

“Jaspel memang belum dibayar. Januari ini target saya sudah dibagikan,” ungkap dr. Oka Parwata.

Pihaknya belum membagikan jaspel tenaga kesehatan karena bisa melebihi pagu anggaran. Karena sebelumnya, anggaran Covid-19 termasuk belanja sebelum ada refocusing anggaran sudah menggunakan anggaran Blud.

“Pasti Januari ini dibagikan,” tegasnya. Disamping itu, pihaknya akan menggunakan sistem yang baru mengenai jaspel yang berlandaskan asas keadilan dan manfaat.

“Teman-teman di rumah sakit tidak sabaran. Padahal, sudah saya sampaikan,” terangnya. Mengenai insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan, menurutnya, tidak ada pemotongan dari insentif tenaga kesehatan yang dilakukan manajemen.

Menurutnya, insentif bagi tenaga kesehatan sudah dibagikan pada masing-masing melalui rekening langsung penerima.

Nilai insentif setiap tenaga kesehatan nilainya berbeda sesuai dengan profesi dan tugasnya. “Besarannya tidak sama dengan tim inti,” terangnya.

Ditanya mengenai jumlah insentif yang diterima hanya sebagian, misalnya dokter hanya menerima Rp 3 juta, dokter yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan bahwa pembagian insentif dibagikan setiap ruangan.

Mengenai pembagian insentif sudah sesuai. Ada tim verifikasi dan keuangan serta pencatatan sudah jelas.

“Insentif peruangan saya kasih. Besarannya, mulai dari dokter spesialis, tim inti, tim susulan sudah sesuai dengan mekanisme rapat mulai besaran dan siapa yang dapat,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan yang dibayar insentif penanganan Covid-19 hanya tenaga medis.

Di antaranya dokter umum, dokter spesialis, para medis seperti bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Tapi, tenaga lain di rumah sakit seperti CS, satpam, sopir yang bawa jenazah dan petugas pemulasaran jenazah yang bekerja ekstra tidak mendapat insentif.

Karena itu, pihaknya membuat kebijakan memberikan juga insentif pada tenaga yang tidak tertuang dalam peraturan menteri kesehatan.

Karena itu, insentif penanganan Covid-19 tenaga kesehatan yang menerima dikumpulkan lagi untuk dibagikan pada tenaga yang menangani Covid-19 yang tidak mendapat insentif.

“Bukan dipotong untuk apa, tetapi dibagikan lagi. Ada pembukuan dan pencatatan. Berita mengenai pembagian insentif ini juga ada berita acaranya juga,” tegasnya.

Munculnya “keributan” mengenai insentif tersebut diduga karena ada tenaga kesehatan yang tidak puas dengan nilai insentif yang diterima, padahal bukan tim inti Covid-19.

“Ada yang tidak puas dengan besarannya. Padahal seharusnya tidak dapat sudah diberikan juga, (bilang) kok tidak sama. Saya ajak tim Covid-19 biar dapat full ngak mau,” ujarnya.

Pada intinya, tenaga kesehatan yang mendapat insentif Covid-19 dikembalikan lagi agar dibagi dengan tenaga lain yang tidak mendapat insentif.

“Semua sudah ada berita acaranya (mengenai pembagian insentif). Manajemen jelas ngak dapat, tapi mereka (tenaga kesehatan) yang dapat.

Mereka masih curiga karena informasi ini tidak nyambung sampai bawah. Kepala ruangan tidak menyampaikan, akhirnya ramai,” ungkapnya.

Mengenai adanya tenaga kesehatan yang merasa keberatan dengan adanya pembagian insentif pada tenaga lain yang semestinya tidak dapat insentif, pihaknya meminta untuk menyampaikan keberatan pada manajemen langsung.

Karena masalah pembagian ini sesuai hasil rapat, bukan direktur atau manajemen menentukan, tetapi forum rapat.

“Rincian berita acara ada dan sudah disepakati semua, termasuk staf medis fungsional saya tidak berani memutuskan sendiri,” tegasnya.

NEGARA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata akhirnya bersuara terkait belum dibayarnya jasa pelayanan (Jaspel) dan insentif para tenaga kesehatan (nakes).

Dr. Oka Parwata menjelaskan satu persatu permasalahan yang dikeluhkan tenaga kesehatan. Pertama mengenai jaspel yang belum dibayarkan selama dua bulan, yakni bulan November dan Desember memang belum dibayarkan pada tenaga kesehatan.

“Jaspel memang belum dibayar. Januari ini target saya sudah dibagikan,” ungkap dr. Oka Parwata.

Pihaknya belum membagikan jaspel tenaga kesehatan karena bisa melebihi pagu anggaran. Karena sebelumnya, anggaran Covid-19 termasuk belanja sebelum ada refocusing anggaran sudah menggunakan anggaran Blud.

“Pasti Januari ini dibagikan,” tegasnya. Disamping itu, pihaknya akan menggunakan sistem yang baru mengenai jaspel yang berlandaskan asas keadilan dan manfaat.

“Teman-teman di rumah sakit tidak sabaran. Padahal, sudah saya sampaikan,” terangnya. Mengenai insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan, menurutnya, tidak ada pemotongan dari insentif tenaga kesehatan yang dilakukan manajemen.

Menurutnya, insentif bagi tenaga kesehatan sudah dibagikan pada masing-masing melalui rekening langsung penerima.

Nilai insentif setiap tenaga kesehatan nilainya berbeda sesuai dengan profesi dan tugasnya. “Besarannya tidak sama dengan tim inti,” terangnya.

Ditanya mengenai jumlah insentif yang diterima hanya sebagian, misalnya dokter hanya menerima Rp 3 juta, dokter yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan bahwa pembagian insentif dibagikan setiap ruangan.

Mengenai pembagian insentif sudah sesuai. Ada tim verifikasi dan keuangan serta pencatatan sudah jelas.

“Insentif peruangan saya kasih. Besarannya, mulai dari dokter spesialis, tim inti, tim susulan sudah sesuai dengan mekanisme rapat mulai besaran dan siapa yang dapat,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan yang dibayar insentif penanganan Covid-19 hanya tenaga medis.

Di antaranya dokter umum, dokter spesialis, para medis seperti bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

Tapi, tenaga lain di rumah sakit seperti CS, satpam, sopir yang bawa jenazah dan petugas pemulasaran jenazah yang bekerja ekstra tidak mendapat insentif.

Karena itu, pihaknya membuat kebijakan memberikan juga insentif pada tenaga yang tidak tertuang dalam peraturan menteri kesehatan.

Karena itu, insentif penanganan Covid-19 tenaga kesehatan yang menerima dikumpulkan lagi untuk dibagikan pada tenaga yang menangani Covid-19 yang tidak mendapat insentif.

“Bukan dipotong untuk apa, tetapi dibagikan lagi. Ada pembukuan dan pencatatan. Berita mengenai pembagian insentif ini juga ada berita acaranya juga,” tegasnya.

Munculnya “keributan” mengenai insentif tersebut diduga karena ada tenaga kesehatan yang tidak puas dengan nilai insentif yang diterima, padahal bukan tim inti Covid-19.

“Ada yang tidak puas dengan besarannya. Padahal seharusnya tidak dapat sudah diberikan juga, (bilang) kok tidak sama. Saya ajak tim Covid-19 biar dapat full ngak mau,” ujarnya.

Pada intinya, tenaga kesehatan yang mendapat insentif Covid-19 dikembalikan lagi agar dibagi dengan tenaga lain yang tidak mendapat insentif.

“Semua sudah ada berita acaranya (mengenai pembagian insentif). Manajemen jelas ngak dapat, tapi mereka (tenaga kesehatan) yang dapat.

Mereka masih curiga karena informasi ini tidak nyambung sampai bawah. Kepala ruangan tidak menyampaikan, akhirnya ramai,” ungkapnya.

Mengenai adanya tenaga kesehatan yang merasa keberatan dengan adanya pembagian insentif pada tenaga lain yang semestinya tidak dapat insentif, pihaknya meminta untuk menyampaikan keberatan pada manajemen langsung.

Karena masalah pembagian ini sesuai hasil rapat, bukan direktur atau manajemen menentukan, tetapi forum rapat.

“Rincian berita acara ada dan sudah disepakati semua, termasuk staf medis fungsional saya tidak berani memutuskan sendiri,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/