28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:54 AM WIB

Ccckkk…Jatuh Miskin, Winasa Dipastikan Tidak Bayar Ganti Rugi

RadarBali.com – Hingga saat ini Kejari Jembrana belum memastikan denda dan ganti rugi yang wajib dibayar mantan bupati Jembrana Gede Winasa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna.

Padahal dalam putusan MA, denda harus dibayar sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan sebelumnya mengatakan, awal bulan November lalu mengungkapkan akan mendatangi Winasa di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara untuk menanyakan uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

“Setelah hari raya kuningan ini kami akan temui Winasa,” katanya saat itu. Namun hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memastikan pada Winasa mengenai denda dan ganti rugi yang harus dibayar.

Menurut informasi, Winasa dipastikan tidak bisa membayar ganti rugi dan denda yang dibebankan. “Pak Winasa sudah tidak punya apa, aset juga tidak ada,” kata sumber koran ini.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA tersebut, ditindaklanjuti Kejari Jembrana dengan melakukan eksekusi putusan pada 27 September lalu.

Selain diputus 7 tahun pidana penjara, Winasa wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar

maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh

kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

RadarBali.com – Hingga saat ini Kejari Jembrana belum memastikan denda dan ganti rugi yang wajib dibayar mantan bupati Jembrana Gede Winasa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna.

Padahal dalam putusan MA, denda harus dibayar sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan sebelumnya mengatakan, awal bulan November lalu mengungkapkan akan mendatangi Winasa di rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Negara untuk menanyakan uang ganti rugi dan denda yang wajib dibayar.

“Setelah hari raya kuningan ini kami akan temui Winasa,” katanya saat itu. Namun hingga saat ini, Kejari Jembrana belum memastikan pada Winasa mengenai denda dan ganti rugi yang harus dibayar.

Menurut informasi, Winasa dipastikan tidak bisa membayar ganti rugi dan denda yang dibebankan. “Pak Winasa sudah tidak punya apa, aset juga tidak ada,” kata sumber koran ini.

Seperti diketahui, putusan kasasi MA tersebut, ditindaklanjuti Kejari Jembrana dengan melakukan eksekusi putusan pada 27 September lalu.

Selain diputus 7 tahun pidana penjara, Winasa wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar

maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000.

Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh

kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak ada harta benda yang mencukupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/